Archive for the ‘Uncategorized’ Category

EKONOMI ISLAM

Desember 15, 2008

Masalah yang berkaitan tentang urusan keuangan dalam khilafah Islam telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan hukum-hukum syariatnya dengan penunjukan sember-sumber keuangan untuk umat Islam di awal-awal terdahulu, yakni zakat dan Shadaqah . Kedua hal ini diambil dari harta kaum muslimin dan dijadikan harta untuk umat Islam itu sendiri.

Pembahasan tentang sumber keuangan negara di zaman klasik sangat terkait dengan baitul maal. Karenanya seluruh pemasukan keuangan dimasukan dalam kas negara dan dikenal dengan nama baitul maal. Pemasukan keuangan negara ini bisa berupa Kharaj (pajak), Shadaqah dan Zakat, Iqtha’, A’syar (1/10), Akhmas (1/5), dan Jizyah dan lainnya. Tetapi untuk sumber keuangan yang berupa Shadaqah, ghonimah dan fai’ adalah hak yang mesti diberikan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Untuk itu dibentuklah Baitul Mal untuk menyimpan dana dan dikeluarkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Hal ini mirip dengan Departemen Keuangan di era sekarang yang dikelola oleh seorang menteri.

Pemasukan keuangan negara berupa kharaj (semula dikenal oleh bangsa Yunani) yang kemudian kharaj ini dikenal kaum muslimin. Kharaj merupakan pungutan pajak yang diambil dari kepemilikan tanah penduduk yang terbuka.

Pajak ini semula pungutan wajib atas tanah-tanah bangsa Bizantium dan bangsa Persia. Akan tetapi sejak tanah-tanah dikuasai oleh kaum muslimin melalui futuhat, khalifah Umar bin Abdul Aziz mewajibkan tanah-tanah tersebut menjadi milik negara dan kepemilikannya menjadi fa’I bagi umat Islam. Khalifah dalam hal ini hanya memanfaatkan dan menyewakan tanah-tanah tersebut saja.

Namun, sejak kepemimpinan Abbasiyah tanah-tanah itu hanya menjadi mili negara saja bukan milik kaum muslimin. Selanjutnya, negara memiliki hak ‘iqtha’ di dalamnya. Iqtha’ adalah pembagian tanah yang diberrikan kepada tentara ketika melakukan futuhat, iqtha’ ini sudah dikenal di zaman Umar bin Khattab ketika banyak tanah-tanah ditinggalkan penduduk tanpa ada pemiliknya.
Sumber pemasukan baitul maal lainnya sebagaimana disebutkan di atas terdiri dari hasil pajak tanah, bagian tertentu dari fa’I, ghanimah, dan harta kekayaan lainnya. Kemudian dari pajak kepala yang dipungut dari ahli kitab dan retribusi perdagangan kaum musyrikin serta perahu-perahu mereka yang memasuki tertorial Negara Islam dan berlabuh di pelabuhan kaum muslimin. Besar retribusi perahu mereka al-usyru (1/10).
Sumber pemasukan baitul maal yang lain dari harta kekayaan yang tidak diketahui pemiliknya, seperti barang temuan (luqathah) dan harta pusaka yang tidak ada ahli warisnya serta harta kekayaan yang diterima kaum muslimin dari pihak musuh atas kesediaan mereka berdamai.
Berikut ini penulis menguraikan sumber pemasukan dana di zaman klasik:
1. Ghanimah
Awal Mula Harta Rampasan (Ghanimah)
Setelah kaum muslimin memenangkan perang badar, Nabi memerintahkan sebagian pasukan kaum muslimin mengumpulkan dan mengelompokan harta-harta rampasan yang didapat dari kaum kafir quraisy. Harta rampasan yang berhasil dikumpulkan berupa: 10 oker kuda, 150 ekor unta dan bermacam-macam alat perang seperti pedang dan panah serta berbagai macam pakaian, bahan makanan dan lain-lain.
Sehubungan dengan harta rampasan perang Badar ini, Nabi Saw belum mendapatkan petunjuk dari Allah tentang cara pembagiannya. Karenanya, ketika kaum muslimin hendak meninggalkan badar, timbulah sedikit perselisihan mengenai pembagiannya.
Sebagian kaum muslimin berpendapat bahwa harta rampasan itu harus dibagikan rampasan hanya kepada orang-orang yang telah membunuh musuh, yang lainnya tidak. Pendapat lainnya bahwa harta rampasan itu dibagikan kepada orang-orang yang mengawal Nabi Saw dari serangan musuh, yang lainnya tidak. Sebagian lagi berpendapat bahwa harta rampasan itu dibagikan kepada orang-orang yang mengumpulkan dan menjaga harta itu, yang lainnya tidak. Ketiga pendapat ini dikemukakan oleh masing-masing pihak dengan alasan yang sama kuatnya. Karena itu, Nabi Saw memerintahkan semua harta rampasan dikumpulkan dan diserahkan ke beliau. Seketika itu turunlah wahyu kepada Nabi Muhammad Saw:
“Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” Qs.Al-Anfal:1.
Sesudah ayat ini turun, semua harta rampasan diserahkan kepada Nabi Saw dan perselisihan pun dapat diselesaikan, masing-masing menunggu keputusan dari Allah dan Rasul-Nya.
Cara Pembagian Harta Rampasan (Ghanimah)

Selanjutnya Nabi Saw menerima semua harta rampasan itu yang kemudian akan dibagikan harta rampasan Badar tadi. Nabi Muhammad Saw menerima wahyu yang berkaitan dengan hal ini.
“Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Qs:Al-Anfal:41
Dengan turunnya ayat ini, Nabi Saw membagi-bagikan harta rampasan perang Badar ini dengan adil sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah Swt.
Menurut sebagian ulama tarikh, sebelum Nabi Muhammad membagi-bagikan semua harta rampasan perang Badar, beliau membagi semuanya atas lima bagian. Empat bagian (80%), beliau bagikan kepada pasukan perang dengan rata, sedangkan sebagiannya (20%) diberikan kepada lima bagian, yaitu untuk: 1. Allah dan Rasul-Nya 2. para kerabat nabi yang masuk Islam, 3. anak-anak yatim, 4. orang-orang miskin, dan 5. ibnu sabil.
2. Fai’
Awal mula pembagian Harta Fai’ kepada para shahabat
Dalam peristiwa perang Bani Nadhir, Nabi Saw memutuskan bahwa kaum yahudi Bani Nadhir harus diusir dari kota Madinah dan jika menolak harus diperangi. Karena nyata-nyata kaum yahudi Bani Nadhir telah berbuat khianat kepada kaum muslimin. Nabi memerintahkan shahabatnya Muhammad bin Maslamah datang kepada Bani Nadhir untuk mengusir mereka. Singkat cerita, kaum yahudi tidak beranjak dari kampung mereka dan menantang untuk melawan dengan perang. Kemudian kaum muslimin mengepungnya hingga 20 hari lamanya dan yahudi minta damai yang kemudian diusir dari Madinah menuju Khaibar.
Kemudian alat-alat perang yang ditinggalkan mereka dikumpulkan oleh kaum muslimin dan diserahkan kepada Nabi Saw, antara lain: 340 pedang, 50 baju perang dan berpuluh-puluh tombak.
Harta rampasan yang diperoleh dari Yahudi Bani Nadhir ini disebut Fa’I sebagimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr:6-7.
“Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. 7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya”.
Jadi, dapat kita fahami bahwa Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. pembagian Fai-i sebagai yang tersebut pada ayat 7. sedang pembagian ghanimah tersebut pada ayat 41 Al Anfal dan yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinamakan fa’i.
Peristiwa pengusiran yahudi Bani Nadhir atau perang Bani Nadhir tidak sampai mempergunakan senjata dan tidak pula terjadi pertempuran antara kedua belah pihak. Kaum muslimin hanya melakukan pengepungan dan mengusir pihak musuh. Oleh karena itu, hasil harta rampasan yang diperoleh dari Bani Nadhir itu bukan dinamakan ghanimah, tetapi dinamakan fai’, bukan dari rampasan perang tetapi dari rampasan pengusiran. Karenanya pembagiannya tidak sama dengan ghanimah.
Maka dengan ini, harta yang diperoleh dari Bani Nadhir diserahkan kepada Nabi Saw dan dikuasai semuanya oleh Nabi untuk dibagi-bagikan kepada siapa saja yang dikehendaki.
Dalam pengertian syar’I fai’ adalah setiap harta yang diperoleh dari kaum musyrikin dengan tidak adanya pertempuran. Masuk di dalamnya Jizyah, Kharaj, A’syar. Nabi Saw mendapat 1/5 dari fai’ sebagaimana ia mendapat 1/5 dari ghanimah dan bagiannya tetap diambil setelah ia wafat tetapi menjadi hak baitul mal. 4/5 bagian lainnya dibagikan secara merata kepada pasukan perang baik muhajirin maupun anshor.
3. Iqtha’
Iqhta’ sudah dikenal di zaman Rasul Saw, di mana beliau pernah membagi-bagikan tanah kepada masyarakat Mazinah atau Juhainah agar dikelola, tetapi mereka tidak menggarapnya. Kemudian datanglah masyarakat lain yang mengelolanya. Orang-orang Muzainah dan Juhainah mengadukan hal ini kepada Umar bin Khattab. Berkatalah Umar: “Barang siapa yang memiliki tanah dan meninggalkannya selama tiga tahun dan tidak digarap sehingga orang lain menggarapnya maka orang yang menggarapnya itu lebih berhak atas tanah tersebut. Begitu juga Utsman membagikan tanah An-Nahrain kepada Abdullah bin Mas’ud dan tanah kampung Hurmuz kepada Sa’ad bin Abi Waqash.
Namun demikian, para khalifah Umawiyah danb Abbasiah telah mebagi-bagikan bumi Mesir kepada sekompok orang-orang tertentu. Diantara pajak hasil bumi Mesir digunakan untuk keperluan tentara dan hajat lain untuk negara kemudian sisanya dikirim ke Baitul Maal. Sedangkan tanah yang telah diberikan maka tanah tersebut tetap menjadi milik yang menerimanya.
Al-Mawardi telah menyebutkan dua macam iqtha’. Iqtha istighlal dan iqtha’ tamlik. Yang pertama terbagi lagi menjadi iqtha’ mawat dan iqtha’ ‘amir. Begitu juga yang kedua terbagi dua macam: pertama, tanah yang diketahui pemiliknya di mana penguasa berhak memungut pajak atasnya sebagai bahan pemasukan baitul maal. Dengan catatan tanah tersebut berada dalam wilayah pemerintahan Islam. Sedangkan bilamana tanah tersebut berada dalam wilayah yang dinyatakan sedang perang dan kaum muslimn tidak kuasa atas tanah tersebut, maka pemimpinlah boleh menjadikannya sebagai tanah iqtha’ dan memberikannya kepada yang dikehendakinya.

4. Shadaqah dan Zakat
Shadaqah dan Zakat dua lafal yang sama yakni diambil dari orang-orang kaya kaum muslimin dan diberikan kepada kaum fakir dan miskin. Adapun sumber-sumber zakat ada empat: Zakat ternak, zakat emas dan perak, zakat buah-buahan, dan zakat tanaman.
Zakat berarti suci sebagaimana seorang muzakki mengeluarkan zakatnya untuk membersihkan dirinya, hal ini sesuai dengan firman Allah Swt:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. Qs.9:103
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa zakat adalah setiap harta yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan kaum muslimin dan dibagikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka. Shadaqah adalah suatu lembaga khusus yang diawasi khalifah yang mempunyai cabang di wilayah-wilayah pemerintahan Islam. Kaum muslimin wajib membayar zakat sebesar empat sepersepuluh (2,5%) atas harta kekayaan yang dimilkinya. Ini yang dimaksud dengan zakat perhiasan.
Sedangkan zakat hewan ternak, yakni unta, kambing dan lainnya maka zakatnya satu ekor setiap empat puluh ekor sampai seratus ekor. Kemudian mulai dari 101 sampai 200 ekor adalah satu ekor bagi setiap seratus ekor. Untuk wajib zakat ubta setiap lima ekor sampai dua puluh empat ekor dengan seekor kambing. Jika jumlah unta mencxapai dua puluh lima, zakatnya atasnya makhad (Seekor anak unta yang berusia satu tahun atau kurang dari itu). Untuk zakat tiap tiga puluh ekor kerbau dan sapi adalah seekor anaknya yang berusia satu tahun. Bilamana jumlahnya mencapai enam puluh maka zakat atasnya adalah seekor anaknya yang berusia dua tahun.
Adapun zakat barang dagangan adalah 2,5% dengan syarat nilai asetnya mencapai nisab emas atau perak dengan kurun waktu selama satu tahun. Zakat barang tambang dan barang terpendam atau harta yang didapat di perut bumi. Jika dalam keadaan perang, zakatnya seperlima sedangkan yang terpenbdam maka zakatnya adalah 2,5 %.
Zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepersepuluh. Dengan catatan bahwa tanaman dan buahan tersebut adalah hasil produksi atau lahan yang selalu disiram maka zakatnya separuh dari sepersepuluh.
Zakat dibagikan kepada kelompok-kelompok seperti yang telah digariskan Allah dalam surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
5. Jizyah (Upeti)
Jizyah adalah dana yang tertentu yang dikenakan per kepala dari ahli dzimmah dan terputus dengan masuk Islamnya orang tersebut. Dikuatkan dengan nash dalam Al-Qur’an:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk. Qs.9:29.
Sejarah jizyah dikenal sebelum adanya Islam yakni dilakukan oleh Bangsa Yunani kepada negeri daerah Asia Kecil sekitar abad 5 SM untuk melindungi penduduk dari serangan Persia. Begitu juga Bangsa Romawi melakukan pemungutan zakat kepada daerah yang dikuasainya, bahkan mengambil pajak jauh lebih besar dari pajak kaum muslimin paska itu. Bangsa Romawi memungut pajak 7 kali lipat lebih besar dari pungutan kaum muslimin sebagaimana pungutan pajak negeri ghalia (Prancis, sekarang).
Banyaknya pemungutan jizyah yang pernah dilakukan Nabi Saw dengan melihat kondisi yang ada. Pengambilan pajak dilakukan dengan konsesus dengan ridho antar dua belah pihak antara kaum muslimin dan non muslim.
Perbedaan antara Jizyah dan Kharaj, Kharaj adalah pajak yang dikenakan atas tanah bukan orang dan tidak terputus dengan masuk Islam dan telah ditetapkan dengan ijtihad.
Telah diwajibkan untuk membayar jizyah bagi ahli dzimmah sepadan dengan zakat yang diwajibkan atas kaum muslimin sehingga kedua belah pihak terlindungi, karena keduanya terjaga dalam satu negara. Mereka mendapat dan menikmati hak yang sama. Karenanya Allah Swt mewajibkan atas mereka (ahli dzimmah) jizyah untuk kaum muslimin untuk melindungi dan menjaga mereka yang di sana terdapat negeri-negeri Islam.
Jizyah dibebankan kepada laki-laki merdeka, berakal, sehat dan mampu berjuang membela negara. Karenanya jizyah tidak dibebankan kepada orang miskin yang berhak mendapat sedekah, kepada orang yang tidak mampu bekerja, tidak juga orang buta, jompo, gila, orang yang menderita cacat, sebagaimana jizyah tersebut tidak dibebankan kepada para pendeta kecuali bilamana mereka kaya.
Perlu dicatat bahwa jizyah tidak diwajibkan membayar kecuali orang-orang yang berjihad sekalipun dari kalangan kaum muslimin, jizyah tidak dibebankan kepada orang-orang yang tidak diwajibkan berperang.
Dikenakan banyaknya jizyah sebagai berikut:
1. Orang-orang kaya diambil sebanyak 48 dirham.
2. Orang-orang menengah diambil sebanyak 24 dirham.
3. Di bawah menengah diambil 12 dirham.
4. Untuk orang miskin yang berhak meneraima Shadaqah tidak dipungut jizyah, juga orang yang tidak mampu bekerja, orang buta, pensiun, orang gila, dan sejenisnya. Jizyah juga hanya dibebani kepada orang-laki-laki merdeka, berakal dan dewasa dan tidak diwajibkan kepada wanita dan anak-anak.
Sedangkan pemungutan jizyah, para pemimpin Islam telah berpesan kepada para gubernur dan petugasnya agar saat menjalankan tugas kepada ahli kitab, mereka bersikap lembut dan bijaksana dengan tetap memelihara jiwa dan harta bendanya dari kesewenang-wenang. Bahsanya tidak boleh melakukan pemukulan kepada siapapun dari kalangan ahlu dzimmah agar mereka bersedia membayar jizyah, tidak boleh dijemur, tidak boleh melakukan tindakan yang membuat mereka cacat dan seterusnya.

6. Kharaj
Kharaj (pajak) adalah ukuran tertentu dari kekayaan atau penghasilan yang dibebankan atas tanah yang ditaklukan kaum muslimin dengan jalan kekerasan. Pajak ini diperoleh berdasarkan bilamana khalifah menarik kebijaksanaannya dengan membagikannya kepada prajurit lalu mewakafkannya untuk kepentingan kaum muslimin sesudah ia mengganti bagian mereka atas tanah tersebut atau mereka merelakannya.
Kharaj berfungsi sebagai strategi pemasukan keuangan setiap negara untuk merealisasikan anggaran antara pemasukan dan pengeluaran. Kharaj telah dikenal dalam dunia Islam sejak mulanya. Maka dibentuklah Baitul Mal untuk menyimpan dana dan dikeluarkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Dana yang masuk dalam Baitul Mal terdiri diri pajak atau yang lainnya selain tanah. Adapun Kharaj bisa berupa sesuatu yang terukur dari harta atau perhiasan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan khalifah Umar bin Khattab dengan tanah Sawad (tanah yang hijau penuh dengan pohon dan tanaman) yang terletak di Syam (Irak).
Tanah tersebut diperuntukkan kaum muslimin sehingga mereka menjadi pemiliknya kemudian mereka damai dengan penduduk yang mendiami tanah tersebut agar mereka tetap sebagai penggarapnya dengan syarat mereka bersedia membayar pajak yang telah ditentukan yang kemudian diserahkan ke baitul maal kaum muslimin.
Pada masa Umar bin Khattab wilayah Sawad bertambah luas menjadi 36.000.000 jarib. Lalu ia menentukan besar pajak yang harus dipungut sesuai dengan luas tanah antara dua sampai sepuluh dirham setiap jaribnya, sehingga pada masa itu pendapatan pajak dari Irak mencapai 18.000.000 dirham. Tercatat besar pajak per satu jarib adalah 3,55 dirham. Bilamana luas satu hektar sama dengan 3,5 jarib, maka pajak satu hektar wilayah yang ditanami gandum adalah 14 dirham.
Ada tiga jenis tanah yang tidak dibebani keharusan membayar pajak bagoi pemiliknya, melainkan hanya dibebani keharusan menyerahkan sepersepuluh dari buah yang dihasilkan dan sepersepuluh dari harga tersebut. Tanah ini disebut dengan nama tanah sepersepuluh. Al-Mawardi telah menyebutkan jenis-jenis tanah ini, yaitu:
1. Tanah milik penduduk yang diperoleh bukan melalui perang. Tanah ini dibiarkan menjadi milik mereka dengan hanya dibebani membayar sepersepuluh dari hasilnya sebagai zakat. Sehingga selain ini tidak ada keharusan membayar pajak atas pemiliknya.
2. Tanah yang dimiliki kaum muslimin dengan jalan kekerasan (perang) yang dibagikan oleh khalifah kepada mereka sebagai penakluk. Tanah ini dianggap sebagai sepersepuluh sehingga tidak boleh dibebani pajak.
3. Tanah yang diambil dari kaum musyrikin dengan jalan kekerasan. Tanah ini dianggap sebagai ghanimah yang dibagi-bagikan kepada penakluknya sehingga menjadi milik mereka. Namun demikian, mereka dikenai beban keharusan membayar sepersepuluh dari harganya sebagai pajak. Setelah itu tanah tersebut menjadi tanah sepersepuluh yang tidak boleh dibebani pajak.
Para ahli sejarah berbeda pendapat dalam ukuran kharaj, sebagian berpendapat dengan kewajiban pajak per kepala yang diwajibkan atas ahli dzimmah, pendapat lain adalah dengan kewajiban pajak atas tanah.
Penentuan Kharaj tidaklah pasti, disesuaikan dengan daerah masing-masing. Di Zaman daulah Abbasiah kharaj yang diambil dari daerah-daerah Timur dengan Dirham dan daerah-daerah Barat dengan Dinar. Karena, penyebaran perak lebih banyak di daerah Timur daripada daerah Barat. Masih dapat dijumpai pajak-pajak lainnya yang diambil dari pajak produksi dan pajak pedagang yang datang dari luar ke dalam negara Islam.
7. Usyur (Sepersepuluh)
Sistem keuangan dengan model usyur ini diterapkan di zaman Umar bin Khatab dengan dilatarbelakangi oleh Abu Musa Al-Asy’ari yang telah menulis surat kepada Umar bin Khattab yang memberitahukan bahwa para pedagang kaum muslimin yang memasuki wilayah orang-orang musyrik atau ke negara kafir (darul harb) yang tidak ada perjanjian damai, mereka harus membayar Usyur (1/10) per kepala dari barang dagangan mereka.
Kemudian Umar menulis surat kepada Abu Musa yang berisi : Ambilah olehmu dari mereka seperti yangt dilakukan oleh mereka kepada para pedagang muslim. Kemudian ambil pula dari ahlu dzimmah separuh dari sepersepuluh dirhamnya. Namun, janganlah kamu mengambil dari mereka sedikit juga bilamana jumlah barang mereka kurang dari dua ratus. Selanjutnya bilamana mencapai dua ratus maka ambilah dari mereka lima dirham.
Karenanya, Umar memerintahkan kaum muslimin mengambil pajak 1/10 kepada pedagang non muslim ketika mereka masuk ke negeri Islam. Dan memerintahkan mengambil setengah dari sepersepuluh kepada ahli dzimmah dan kepada kaum muslimin hanya seperempat dari usyur jika barang dagangan mereka hanya 200 dirham saja.
Penggunaan Baitul Maal
Kekayaan yang diperoleh dari sumber-sumber di atas dibelanjakan untuk kepentingan negara berdasar kehendak pemimpin (imam). Dianataranya untuk membayar gaji para hakim, wali, pegawai, petugas baitul maal dan pegawai-pegawai yang lain. Para wali dan hakim tidak digaji dari baitul maal yang berasal dari zakat berbeda halnya dengan penanggung jwab zakat di mana mereka diberi gaji daripadanya.
Penambahan dan pengurangan gaji para hakim dan wali terambil dari gaji Imam, hadiah untuk prajurit berasal dari gaji Imam, yakni gaji yang diterima dalam waktu-waktu tertentu. Di masa Nabi Saw gaji mereka tidak ditentukan baik besar maupun bentuknya. Mereka hanya memperoleh gaji empat bagian dari seperlima ghanimah. Selain itu mereka mendapat gaji deari pajak tanah yang digarap oleh penduduk.
Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, kadar pembagian mereka disamakan. Sementara pada saat khalifah dipegang Umar bin Khattab kadar pembagian berdasarkan tanggal masuk Islam. Kemudian langkah ini berlanjut selama masa Khulafa Rasyidin. Ketika Muawiyah sebagai gubernur Syam membutuhkan dana untuk membantu orang-orang Arab, maka gaji para tentara dinaikkan mencapai enam puluh ribu shingga dana yang dialokasikan untuk menggaji mereka selama satu tahun mencapai enam puluh juta dirham. Selanjutnya saat Bani Umayyah kokoh, jumlah ini dikurangi menjadi separuh.
Diantara penggunaan dana baitul maal adalah untuk biaya penggalian saluran air primer dan saluran air dari sungai-sungai besar, seperti sungai Euphrat dan Tigris agar air sampai ke lahan-lahan pertanian yang jauh. Disamping itu, pmbiayaan digunakan untuk biaya tahanan dan para tawanan perang dari orang-orang musyrik. Biaya mereka, meliputi: makan, minum, pakaian, penguburan bilamana diantara mereka meninggal dunia. Pembiyaan juga dilakukan untuk membeli alat-alat perang, memberi santuan kepada fakir miskin dan memberi hadiah kepada para pujangga dan ulama.
Disebutkan bahwa sistem yang dikukuhkan Umar diperuntukkan pula bagi setiap muslim yang tercantum namanya dalam diwan-diwan pemerintah sebagai gaji tahunan atas pengabdiannya dalam angkatan perang, dan gaji untuk anak-anaknya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara orang-orang arab dan non arab. Hanya saja jumlah non arab di zaman Umar tidaklah banyak.
Berbeda dengan penguasa Umawi, mereka merombak sistem dengan mengurangi bagian untuk warga negara dari masyarakat Arab yang sebelumnya trelah digariskan oleh Umar bin Khattab.
Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah pertama dari Bani Umayyah yang menilai bahwa saatya telah tiba menluangkan waktu untuk melakukan perbaikan dalam negeri sebagaimana Umar bin Khattab telah memulainya. Karena itu, ia membatasi untuk melakukan penaklukan baru. Politik Umar bin Abdul Aziz adalah memelihara agama dan sangat teguh berpegang terhadap sistem yang ditempuh oleh kakeknya, Umar bin Khattab. Beliau menaruh hormat dan kagum kepada kakeknya sekalipun kondisi menghendaki untuk melakukan perubahan terhadap sistem kakeknya secara drastis. Karena itu, negara tidak melakukan penaklukan selain penaklukan atas kaum murabithin di wilayah-wilayah Islam sehingga tentara Arab tidak mendapat santunan deari baitul maal.
Dengan demikian, akibatnya tentara Arab tidak memiliki tanah bagian dari hasil penaklukan mereka atas negeri kafir. Di lain pihak, kondisi menghendaki agar mereka memperolehnya untuk diproduktifkan. Sebagaimana negara agar berbaik hati melakukan pemberian kepada para Mawali. Namun ternyta, kondisi negera menghendaki penghapusan pemberian-pemberian itu sampai pemberian khusus masyarakat Arab ditiadakan. Demikian buah langkah tersebut sebagai tindakan politik yang berorientasi pada kebaikan dan penataan sistem baru untuk jizyah dalam Islam yang banyak menghabiskan pendapatan negara yang kurun tidak sukses.
Penutup
Demikian paparan singkat dari sumber keuangan yang diambil dari zaman klasik yang memiliki kekuatan finansial untuk kemaslahatan kaum muslimin dan juga non muslim baik berupa ghanimah, fai’, kharaj, Shadaqah, Iqtha’, A’syar (1/10), dan Jizyah dan lainnya. Kesemua sumber pemasukan keuangan negara ini dikelola oleh baitul maal sesuai zamannya. Peruntukkan dana ini sangat banyak sekali alkokjasi anggaranya baik untuk pembiayaan rutin negara seperi pembayaran gaji maupun biaya tidak rutin seperti pembiayaan untuk penbiyaan saluran air dan pembiayaan perang dan lain sebagainya.
Penataan sistem dari satu khalifah dengan khalifah yang lain berbeda dalam kebijakan anggran negara ini. Bisa dikatakan sebuah inovasi terhadap apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab dengan sistem keuangan negara yang baru dengan pengadaan diwan-diwan dan gaji-gaji yang tidak samakan satu dengan lain. Bahkan perubahan besar terjadi dalam sistem Jizyah dalam Islam di zaman Umar bin Abdul Aziz. Semula ditujukan dalam penaklukan-penaklukan dengan mendapat pemberian Jizyah bagi Arab dan non Arab.
Kemudian pemberian ini secara bertahap dihapuskan bahkan ditiadakan karena sesungguhnya Islam bukan untuk penaklukan tapi mmebawa rahmat di muka bumi. Hal ini pun cendrung semangat penaklukan untuk mendapatkan ghanimah dan jizyah dengan perubahan orientasi di masa sebelumnya. Karenanya Umar bin Abdul Aziz mengembalikan pemahamannya ini dengan terinspasi besar dari kekeknya Umar bin Khattab.

________________________________________
Lihat Qs.9:60, 23:4
Abdul Mun’im Majid, Tarikh al-Hadharah al-Islamiyah fil Ushuri al-Wutho, (Cairo: Maktabah Misriyah, 1978) hal 38.
Ibid, hal 39.
Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al-Islam, Juz 4, (Cairo: Maktabah an-Nahdah al-Misriyyah), hal 346.
Moenawar Khalil, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, Jilid 2, (Jakarta:Gema Insani Press,2001), h 44.
Ibid, hal 46-47
Lebih lanjut bisa juga dilihat Qs.Al-Hasyr: 2-4,11-17, tentang pengusiran yahudi.
Hasan Ibrahim Hasan, hal 337.
Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyah,(Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1999), hal 181.
[10] Hasan Ibrahim Hasan, op.cit, hal 344.
Jurjy Zaidan, Tarikh Tamadun al-Islami, Juz 1, t.p,t.t, hal 221-230.
Lebih lanjut lihat Kitab al-Kharaj Abu Yusuf, hal 69-72
Hasan Ibrahim Hasan, hal 347.
Hasan Ibrahim Hasan, op.cit, hal 346.
Al-Mawardi, op.cit, hal 131.
Ibid
Ibid, hal 354.
Hasan Ibrahim Hasan, hal 354-357.

EKONOMI

Desember 15, 2008

Sementara itu dalam pandangan Imam Al Mawardi dalam “Al Ahkam Al Sulthaniyah “ tentang definisi kharaj bahwa ia merupakan upah yang diberikan atas kompensasi atas pemanfaatan tanah pertanian atas tanah lain yang membawa manfaat atau maslahat bagi kehidupan manusia .Kharaj dapat dipandang sebagai bayaran yang waji diambil dari kalangan kafir ketika tanah yang dijadikan objek kharaj tersebut didapat dari jalan peperangan dengan kaum muslimin dan jatuh ke tangan kaum muslimin maka kaum kafir masih memiliki pilihan untuk tetap memiliki dan mengelola tanah tersebut namun pajak yang diambil dari tanah itu maka disanalah kharaj dipungut .Dan bila tanah tersebut dibiarkan kaum muslimin yang mengelolanya maka bayaran yang ditetapkan atasnya hanya dipandang sebagai sewa .

: Ust. Fahmi Rusydi, Lc.
Dosen STID DI AL-HIKMAH Jakarta

Masalah yang berkaitan tentang urusan keuangan dalam khilafah Islam telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan hukum-hukum syariatnya dengan penunjukan sember-sumber keuangan untuk umat Islam di awal-awal terdahulu, yakni zakat dan Shadaqah . Kedua hal ini diambil dari harta kaum muslimin dan dijadikan harta untuk umat Islam itu sendiri.

Pembahasan tentang sumber keuangan negara di zaman klasik sangat terkait dengan baitul maal. Karenanya seluruh pemasukan keuangan dimasukan dalam kas negara dan dikenal dengan nama baitul maal. Pemasukan keuangan negara ini bisa berupa Kharaj (pajak), Shadaqah dan Zakat, Iqtha’, A’syar (1/10), Akhmas (1/5), dan Jizyah dan lainnya. Tetapi untuk sumber keuangan yang berupa Shadaqah, ghonimah dan fai’ adalah hak yang mesti diberikan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Untuk itu dibentuklah Baitul Mal untuk menyimpan dana dan dikeluarkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Hal ini mirip dengan Departemen Keuangan di era sekarang yang dikelola oleh seorang menteri.

Pemasukan keuangan negara berupa kharaj (semula dikenal oleh bangsa Yunani) yang kemudian kharaj ini dikenal kaum muslimin. Kharaj merupakan pungutan pajak yang diambil dari kepemilikan tanah penduduk yang terbuka.

Pajak ini semula pungutan wajib atas tanah-tanah bangsa Bizantium dan bangsa Persia. Akan tetapi sejak tanah-tanah dikuasai oleh kaum muslimin melalui futuhat, khalifah Umar bin Abdul Aziz mewajibkan tanah-tanah tersebut menjadi milik negara dan kepemilikannya menjadi fa’I bagi umat Islam. Khalifah dalam hal ini hanya memanfaatkan dan menyewakan tanah-tanah tersebut saja.

Namun, sejak kepemimpinan Abbasiyah tanah-tanah itu hanya menjadi mili negara saja bukan milik kaum muslimin. Selanjutnya, negara memiliki hak ‘iqtha’ di dalamnya. Iqtha’ adalah pembagian tanah yang diberrikan kepada tentara ketika melakukan futuhat, iqtha’ ini sudah dikenal di zaman Umar bin Khattab ketika banyak tanah-tanah ditinggalkan penduduk tanpa ada pemiliknya.
Sumber pemasukan baitul maal lainnya sebagaimana disebutkan di atas terdiri dari hasil pajak tanah, bagian tertentu dari fa’I, ghanimah, dan harta kekayaan lainnya. Kemudian dari pajak kepala yang dipungut dari ahli kitab dan retribusi perdagangan kaum musyrikin serta perahu-perahu mereka yang memasuki tertorial Negara Islam dan berlabuh di pelabuhan kaum muslimin. Besar retribusi perahu mereka al-usyru (1/10).
Sumber pemasukan baitul maal yang lain dari harta kekayaan yang tidak diketahui pemiliknya, seperti barang temuan (luqathah) dan harta pusaka yang tidak ada ahli warisnya serta harta kekayaan yang diterima kaum muslimin dari pihak musuh atas kesediaan mereka berdamai.
Berikut ini penulis menguraikan sumber pemasukan dana di zaman klasik:
1. Ghanimah
Awal Mula Harta Rampasan (Ghanimah)
Setelah kaum muslimin memenangkan perang badar, Nabi memerintahkan sebagian pasukan kaum muslimin mengumpulkan dan mengelompokan harta-harta rampasan yang didapat dari kaum kafir quraisy. Harta rampasan yang berhasil dikumpulkan berupa: 10 oker kuda, 150 ekor unta dan bermacam-macam alat perang seperti pedang dan panah serta berbagai macam pakaian, bahan makanan dan lain-lain.
Sehubungan dengan harta rampasan perang Badar ini, Nabi Saw belum mendapatkan petunjuk dari Allah tentang cara pembagiannya. Karenanya, ketika kaum muslimin hendak meninggalkan badar, timbulah sedikit perselisihan mengenai pembagiannya.
Sebagian kaum muslimin berpendapat bahwa harta rampasan itu harus dibagikan rampasan hanya kepada orang-orang yang telah membunuh musuh, yang lainnya tidak. Pendapat lainnya bahwa harta rampasan itu dibagikan kepada orang-orang yang mengawal Nabi Saw dari serangan musuh, yang lainnya tidak. Sebagian lagi berpendapat bahwa harta rampasan itu dibagikan kepada orang-orang yang mengumpulkan dan menjaga harta itu, yang lainnya tidak. Ketiga pendapat ini dikemukakan oleh masing-masing pihak dengan alasan yang sama kuatnya. Karena itu, Nabi Saw memerintahkan semua harta rampasan dikumpulkan dan diserahkan ke beliau. Seketika itu turunlah wahyu kepada Nabi Muhammad Saw:
“Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” Qs.Al-Anfal:1.
Sesudah ayat ini turun, semua harta rampasan diserahkan kepada Nabi Saw dan perselisihan pun dapat diselesaikan, masing-masing menunggu keputusan dari Allah dan Rasul-Nya.
Cara Pembagian Harta Rampasan (Ghanimah)

Selanjutnya Nabi Saw menerima semua harta rampasan itu yang kemudian akan dibagikan harta rampasan Badar tadi. Nabi Muhammad Saw menerima wahyu yang berkaitan dengan hal ini.
“Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Qs:Al-Anfal:41
Dengan turunnya ayat ini, Nabi Saw membagi-bagikan harta rampasan perang Badar ini dengan adil sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah Swt.
Menurut sebagian ulama tarikh, sebelum Nabi Muhammad membagi-bagikan semua harta rampasan perang Badar, beliau membagi semuanya atas lima bagian. Empat bagian (80%), beliau bagikan kepada pasukan perang dengan rata, sedangkan sebagiannya (20%) diberikan kepada lima bagian, yaitu untuk: 1. Allah dan Rasul-Nya 2. para kerabat nabi yang masuk Islam, 3. anak-anak yatim, 4. orang-orang miskin, dan 5. ibnu sabil.
2. Fai’
Awal mula pembagian Harta Fai’ kepada para shahabat
Dalam peristiwa perang Bani Nadhir, Nabi Saw memutuskan bahwa kaum yahudi Bani Nadhir harus diusir dari kota Madinah dan jika menolak harus diperangi. Karena nyata-nyata kaum yahudi Bani Nadhir telah berbuat khianat kepada kaum muslimin. Nabi memerintahkan shahabatnya Muhammad bin Maslamah datang kepada Bani Nadhir untuk mengusir mereka. Singkat cerita, kaum yahudi tidak beranjak dari kampung mereka dan menantang untuk melawan dengan perang. Kemudian kaum muslimin mengepungnya hingga 20 hari lamanya dan yahudi minta damai yang kemudian diusir dari Madinah menuju Khaibar.
Kemudian alat-alat perang yang ditinggalkan mereka dikumpulkan oleh kaum muslimin dan diserahkan kepada Nabi Saw, antara lain: 340 pedang, 50 baju perang dan berpuluh-puluh tombak.
Harta rampasan yang diperoleh dari Yahudi Bani Nadhir ini disebut Fa’I sebagimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr:6-7.
“Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. 7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya”.
Jadi, dapat kita fahami bahwa Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. pembagian Fai-i sebagai yang tersebut pada ayat 7. sedang pembagian ghanimah tersebut pada ayat 41 Al Anfal dan yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinamakan fa’i.
Peristiwa pengusiran yahudi Bani Nadhir atau perang Bani Nadhir tidak sampai mempergunakan senjata dan tidak pula terjadi pertempuran antara kedua belah pihak. Kaum muslimin hanya melakukan pengepungan dan mengusir pihak musuh. Oleh karena itu, hasil harta rampasan yang diperoleh dari Bani Nadhir itu bukan dinamakan ghanimah, tetapi dinamakan fai’, bukan dari rampasan perang tetapi dari rampasan pengusiran. Karenanya pembagiannya tidak sama dengan ghanimah.
Maka dengan ini, harta yang diperoleh dari Bani Nadhir diserahkan kepada Nabi Saw dan dikuasai semuanya oleh Nabi untuk dibagi-bagikan kepada siapa saja yang dikehendaki.
Dalam pengertian syar’I fai’ adalah setiap harta yang diperoleh dari kaum musyrikin dengan tidak adanya pertempuran. Masuk di dalamnya Jizyah, Kharaj, A’syar. Nabi Saw mendapat 1/5 dari fai’ sebagaimana ia mendapat 1/5 dari ghanimah dan bagiannya tetap diambil setelah ia wafat tetapi menjadi hak baitul mal. 4/5 bagian lainnya dibagikan secara merata kepada pasukan perang baik muhajirin maupun anshor.
3. Iqtha’
Iqhta’ sudah dikenal di zaman Rasul Saw, di mana beliau pernah membagi-bagikan tanah kepada masyarakat Mazinah atau Juhainah agar dikelola, tetapi mereka tidak menggarapnya. Kemudian datanglah masyarakat lain yang mengelolanya. Orang-orang Muzainah dan Juhainah mengadukan hal ini kepada Umar bin Khattab. Berkatalah Umar: “Barang siapa yang memiliki tanah dan meninggalkannya selama tiga tahun dan tidak digarap sehingga orang lain menggarapnya maka orang yang menggarapnya itu lebih berhak atas tanah tersebut. Begitu juga Utsman membagikan tanah An-Nahrain kepada Abdullah bin Mas’ud dan tanah kampung Hurmuz kepada Sa’ad bin Abi Waqash.
Namun demikian, para khalifah Umawiyah danb Abbasiah telah mebagi-bagikan bumi Mesir kepada sekompok orang-orang tertentu. Diantara pajak hasil bumi Mesir digunakan untuk keperluan tentara dan hajat lain untuk negara kemudian sisanya dikirim ke Baitul Maal. Sedangkan tanah yang telah diberikan maka tanah tersebut tetap menjadi milik yang menerimanya.
Al-Mawardi telah menyebutkan dua macam iqtha’. Iqtha istighlal dan iqtha’ tamlik. Yang pertama terbagi lagi menjadi iqtha’ mawat dan iqtha’ ‘amir. Begitu juga yang kedua terbagi dua macam: pertama, tanah yang diketahui pemiliknya di mana penguasa berhak memungut pajak atasnya sebagai bahan pemasukan baitul maal. Dengan catatan tanah tersebut berada dalam wilayah pemerintahan Islam. Sedangkan bilamana tanah tersebut berada dalam wilayah yang dinyatakan sedang perang dan kaum muslimn tidak kuasa atas tanah tersebut, maka pemimpinlah boleh menjadikannya sebagai tanah iqtha’ dan memberikannya kepada yang dikehendakinya.

4. Shadaqah dan Zakat
Shadaqah dan Zakat dua lafal yang sama yakni diambil dari orang-orang kaya kaum muslimin dan diberikan kepada kaum fakir dan miskin. Adapun sumber-sumber zakat ada empat: Zakat ternak, zakat emas dan perak, zakat buah-buahan, dan zakat tanaman.
Zakat berarti suci sebagaimana seorang muzakki mengeluarkan zakatnya untuk membersihkan dirinya, hal ini sesuai dengan firman Allah Swt:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. Qs.9:103
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa zakat adalah setiap harta yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan kaum muslimin dan dibagikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka. Shadaqah adalah suatu lembaga khusus yang diawasi khalifah yang mempunyai cabang di wilayah-wilayah pemerintahan Islam. Kaum muslimin wajib membayar zakat sebesar empat sepersepuluh (2,5%) atas harta kekayaan yang dimilkinya. Ini yang dimaksud dengan zakat perhiasan.
Sedangkan zakat hewan ternak, yakni unta, kambing dan lainnya maka zakatnya satu ekor setiap empat puluh ekor sampai seratus ekor. Kemudian mulai dari 101 sampai 200 ekor adalah satu ekor bagi setiap seratus ekor. Untuk wajib zakat ubta setiap lima ekor sampai dua puluh empat ekor dengan seekor kambing. Jika jumlah unta mencxapai dua puluh lima, zakatnya atasnya makhad (Seekor anak unta yang berusia satu tahun atau kurang dari itu). Untuk zakat tiap tiga puluh ekor kerbau dan sapi adalah seekor anaknya yang berusia satu tahun. Bilamana jumlahnya mencapai enam puluh maka zakat atasnya adalah seekor anaknya yang berusia dua tahun.
Adapun zakat barang dagangan adalah 2,5% dengan syarat nilai asetnya mencapai nisab emas atau perak dengan kurun waktu selama satu tahun. Zakat barang tambang dan barang terpendam atau harta yang didapat di perut bumi. Jika dalam keadaan perang, zakatnya seperlima sedangkan yang terpenbdam maka zakatnya adalah 2,5 %.
Zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepersepuluh. Dengan catatan bahwa tanaman dan buahan tersebut adalah hasil produksi atau lahan yang selalu disiram maka zakatnya separuh dari sepersepuluh.
Zakat dibagikan kepada kelompok-kelompok seperti yang telah digariskan Allah dalam surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
5. Jizyah (Upeti)
Jizyah adalah dana yang tertentu yang dikenakan per kepala dari ahli dzimmah dan terputus dengan masuk Islamnya orang tersebut. Dikuatkan dengan nash dalam Al-Qur’an:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk. Qs.9:29.
Sejarah jizyah dikenal sebelum adanya Islam yakni dilakukan oleh Bangsa Yunani kepada negeri daerah Asia Kecil sekitar abad 5 SM untuk melindungi penduduk dari serangan Persia. Begitu juga Bangsa Romawi melakukan pemungutan zakat kepada daerah yang dikuasainya, bahkan mengambil pajak jauh lebih besar dari pajak kaum muslimin paska itu. Bangsa Romawi memungut pajak 7 kali lipat lebih besar dari pungutan kaum muslimin sebagaimana pungutan pajak negeri ghalia (Prancis, sekarang).
Banyaknya pemungutan jizyah yang pernah dilakukan Nabi Saw dengan melihat kondisi yang ada. Pengambilan pajak dilakukan dengan konsesus dengan ridho antar dua belah pihak antara kaum muslimin dan non muslim.
Perbedaan antara Jizyah dan Kharaj, Kharaj adalah pajak yang dikenakan atas tanah bukan orang dan tidak terputus dengan masuk Islam dan telah ditetapkan dengan ijtihad.
Telah diwajibkan untuk membayar jizyah bagi ahli dzimmah sepadan dengan zakat yang diwajibkan atas kaum muslimin sehingga kedua belah pihak terlindungi, karena keduanya terjaga dalam satu negara. Mereka mendapat dan menikmati hak yang sama. Karenanya Allah Swt mewajibkan atas mereka (ahli dzimmah) jizyah untuk kaum muslimin untuk melindungi dan menjaga mereka yang di sana terdapat negeri-negeri Islam.
Jizyah dibebankan kepada laki-laki merdeka, berakal, sehat dan mampu berjuang membela negara. Karenanya jizyah tidak dibebankan kepada orang miskin yang berhak mendapat sedekah, kepada orang yang tidak mampu bekerja, tidak juga orang buta, jompo, gila, orang yang menderita cacat, sebagaimana jizyah tersebut tidak dibebankan kepada para pendeta kecuali bilamana mereka kaya.
Perlu dicatat bahwa jizyah tidak diwajibkan membayar kecuali orang-orang yang berjihad sekalipun dari kalangan kaum muslimin, jizyah tidak dibebankan kepada orang-orang yang tidak diwajibkan berperang.
Dikenakan banyaknya jizyah sebagai berikut:
1. Orang-orang kaya diambil sebanyak 48 dirham.
2. Orang-orang menengah diambil sebanyak 24 dirham.
3. Di bawah menengah diambil 12 dirham.
4. Untuk orang miskin yang berhak meneraima Shadaqah tidak dipungut jizyah, juga orang yang tidak mampu bekerja, orang buta, pensiun, orang gila, dan sejenisnya. Jizyah juga hanya dibebani kepada orang-laki-laki merdeka, berakal dan dewasa dan tidak diwajibkan kepada wanita dan anak-anak.
Sedangkan pemungutan jizyah, para pemimpin Islam telah berpesan kepada para gubernur dan petugasnya agar saat menjalankan tugas kepada ahli kitab, mereka bersikap lembut dan bijaksana dengan tetap memelihara jiwa dan harta bendanya dari kesewenang-wenang. Bahsanya tidak boleh melakukan pemukulan kepada siapapun dari kalangan ahlu dzimmah agar mereka bersedia membayar jizyah, tidak boleh dijemur, tidak boleh melakukan tindakan yang membuat mereka cacat dan seterusnya.

6. Kharaj
Kharaj (pajak) adalah ukuran tertentu dari kekayaan atau penghasilan yang dibebankan atas tanah yang ditaklukan kaum muslimin dengan jalan kekerasan. Pajak ini diperoleh berdasarkan bilamana khalifah menarik kebijaksanaannya dengan membagikannya kepada prajurit lalu mewakafkannya untuk kepentingan kaum muslimin sesudah ia mengganti bagian mereka atas tanah tersebut atau mereka merelakannya.
Kharaj berfungsi sebagai strategi pemasukan keuangan setiap negara untuk merealisasikan anggaran antara pemasukan dan pengeluaran. Kharaj telah dikenal dalam dunia Islam sejak mulanya. Maka dibentuklah Baitul Mal untuk menyimpan dana dan dikeluarkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Dana yang masuk dalam Baitul Mal terdiri diri pajak atau yang lainnya selain tanah. Adapun Kharaj bisa berupa sesuatu yang terukur dari harta atau perhiasan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan khalifah Umar bin Khattab dengan tanah Sawad (tanah yang hijau penuh dengan pohon dan tanaman) yang terletak di Syam (Irak).
Tanah tersebut diperuntukkan kaum muslimin sehingga mereka menjadi pemiliknya kemudian mereka damai dengan penduduk yang mendiami tanah tersebut agar mereka tetap sebagai penggarapnya dengan syarat mereka bersedia membayar pajak yang telah ditentukan yang kemudian diserahkan ke baitul maal kaum muslimin.
Pada masa Umar bin Khattab wilayah Sawad bertambah luas menjadi 36.000.000 jarib. Lalu ia menentukan besar pajak yang harus dipungut sesuai dengan luas tanah antara dua sampai sepuluh dirham setiap jaribnya, sehingga pada masa itu pendapatan pajak dari Irak mencapai 18.000.000 dirham. Tercatat besar pajak per satu jarib adalah 3,55 dirham. Bilamana luas satu hektar sama dengan 3,5 jarib, maka pajak satu hektar wilayah yang ditanami gandum adalah 14 dirham.
Ada tiga jenis tanah yang tidak dibebani keharusan membayar pajak bagoi pemiliknya, melainkan hanya dibebani keharusan menyerahkan sepersepuluh dari buah yang dihasilkan dan sepersepuluh dari harga tersebut. Tanah ini disebut dengan nama tanah sepersepuluh. Al-Mawardi telah menyebutkan jenis-jenis tanah ini, yaitu:
1. Tanah milik penduduk yang diperoleh bukan melalui perang. Tanah ini dibiarkan menjadi milik mereka dengan hanya dibebani membayar sepersepuluh dari hasilnya sebagai zakat. Sehingga selain ini tidak ada keharusan membayar pajak atas pemiliknya.
2. Tanah yang dimiliki kaum muslimin dengan jalan kekerasan (perang) yang dibagikan oleh khalifah kepada mereka sebagai penakluk. Tanah ini dianggap sebagai sepersepuluh sehingga tidak boleh dibebani pajak.
3. Tanah yang diambil dari kaum musyrikin dengan jalan kekerasan. Tanah ini dianggap sebagai ghanimah yang dibagi-bagikan kepada penakluknya sehingga menjadi milik mereka. Namun demikian, mereka dikenai beban keharusan membayar sepersepuluh dari harganya sebagai pajak. Setelah itu tanah tersebut menjadi tanah sepersepuluh yang tidak boleh dibebani pajak.
Para ahli sejarah berbeda pendapat dalam ukuran kharaj, sebagian berpendapat dengan kewajiban pajak per kepala yang diwajibkan atas ahli dzimmah, pendapat lain adalah dengan kewajiban pajak atas tanah.
Penentuan Kharaj tidaklah pasti, disesuaikan dengan daerah masing-masing. Di Zaman daulah Abbasiah kharaj yang diambil dari daerah-daerah Timur dengan Dirham dan daerah-daerah Barat dengan Dinar. Karena, penyebaran perak lebih banyak di daerah Timur daripada daerah Barat. Masih dapat dijumpai pajak-pajak lainnya yang diambil dari pajak produksi dan pajak pedagang yang datang dari luar ke dalam negara Islam.
7. Usyur (Sepersepuluh)
Sistem keuangan dengan model usyur ini diterapkan di zaman Umar bin Khatab dengan dilatarbelakangi oleh Abu Musa Al-Asy’ari yang telah menulis surat kepada Umar bin Khattab yang memberitahukan bahwa para pedagang kaum muslimin yang memasuki wilayah orang-orang musyrik atau ke negara kafir (darul harb) yang tidak ada perjanjian damai, mereka harus membayar Usyur (1/10) per kepala dari barang dagangan mereka.
Kemudian Umar menulis surat kepada Abu Musa yang berisi : Ambilah olehmu dari mereka seperti yangt dilakukan oleh mereka kepada para pedagang muslim. Kemudian ambil pula dari ahlu dzimmah separuh dari sepersepuluh dirhamnya. Namun, janganlah kamu mengambil dari mereka sedikit juga bilamana jumlah barang mereka kurang dari dua ratus. Selanjutnya bilamana mencapai dua ratus maka ambilah dari mereka lima dirham.
Karenanya, Umar memerintahkan kaum muslimin mengambil pajak 1/10 kepada pedagang non muslim ketika mereka masuk ke negeri Islam. Dan memerintahkan mengambil setengah dari sepersepuluh kepada ahli dzimmah dan kepada kaum muslimin hanya seperempat dari usyur jika barang dagangan mereka hanya 200 dirham saja.
Penggunaan Baitul Maal
Kekayaan yang diperoleh dari sumber-sumber di atas dibelanjakan untuk kepentingan negara berdasar kehendak pemimpin (imam). Dianataranya untuk membayar gaji para hakim, wali, pegawai, petugas baitul maal dan pegawai-pegawai yang lain. Para wali dan hakim tidak digaji dari baitul maal yang berasal dari zakat berbeda halnya dengan penanggung jwab zakat di mana mereka diberi gaji daripadanya.
Penambahan dan pengurangan gaji para hakim dan wali terambil dari gaji Imam, hadiah untuk prajurit berasal dari gaji Imam, yakni gaji yang diterima dalam waktu-waktu tertentu. Di masa Nabi Saw gaji mereka tidak ditentukan baik besar maupun bentuknya. Mereka hanya memperoleh gaji empat bagian dari seperlima ghanimah. Selain itu mereka mendapat gaji deari pajak tanah yang digarap oleh penduduk.
Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, kadar pembagian mereka disamakan. Sementara pada saat khalifah dipegang Umar bin Khattab kadar pembagian berdasarkan tanggal masuk Islam. Kemudian langkah ini berlanjut selama masa Khulafa Rasyidin. Ketika Muawiyah sebagai gubernur Syam membutuhkan dana untuk membantu orang-orang Arab, maka gaji para tentara dinaikkan mencapai enam puluh ribu shingga dana yang dialokasikan untuk menggaji mereka selama satu tahun mencapai enam puluh juta dirham. Selanjutnya saat Bani Umayyah kokoh, jumlah ini dikurangi menjadi separuh.
Diantara penggunaan dana baitul maal adalah untuk biaya penggalian saluran air primer dan saluran air dari sungai-sungai besar, seperti sungai Euphrat dan Tigris agar air sampai ke lahan-lahan pertanian yang jauh. Disamping itu, pmbiayaan digunakan untuk biaya tahanan dan para tawanan perang dari orang-orang musyrik. Biaya mereka, meliputi: makan, minum, pakaian, penguburan bilamana diantara mereka meninggal dunia. Pembiyaan juga dilakukan untuk membeli alat-alat perang, memberi santuan kepada fakir miskin dan memberi hadiah kepada para pujangga dan ulama.
Disebutkan bahwa sistem yang dikukuhkan Umar diperuntukkan pula bagi setiap muslim yang tercantum namanya dalam diwan-diwan pemerintah sebagai gaji tahunan atas pengabdiannya dalam angkatan perang, dan gaji untuk anak-anaknya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara orang-orang arab dan non arab. Hanya saja jumlah non arab di zaman Umar tidaklah banyak.
Berbeda dengan penguasa Umawi, mereka merombak sistem dengan mengurangi bagian untuk warga negara dari masyarakat Arab yang sebelumnya trelah digariskan oleh Umar bin Khattab.
Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah pertama dari Bani Umayyah yang menilai bahwa saatya telah tiba menluangkan waktu untuk melakukan perbaikan dalam negeri sebagaimana Umar bin Khattab telah memulainya. Karena itu, ia membatasi untuk melakukan penaklukan baru. Politik Umar bin Abdul Aziz adalah memelihara agama dan sangat teguh berpegang terhadap sistem yang ditempuh oleh kakeknya, Umar bin Khattab. Beliau menaruh hormat dan kagum kepada kakeknya sekalipun kondisi menghendaki untuk melakukan perubahan terhadap sistem kakeknya secara drastis. Karena itu, negara tidak melakukan penaklukan selain penaklukan atas kaum murabithin di wilayah-wilayah Islam sehingga tentara Arab tidak mendapat santunan deari baitul maal.
Dengan demikian, akibatnya tentara Arab tidak memiliki tanah bagian dari hasil penaklukan mereka atas negeri kafir. Di lain pihak, kondisi menghendaki agar mereka memperolehnya untuk diproduktifkan. Sebagaimana negara agar berbaik hati melakukan pemberian kepada para Mawali. Namun ternyta, kondisi negera menghendaki penghapusan pemberian-pemberian itu sampai pemberian khusus masyarakat Arab ditiadakan. Demikian buah langkah tersebut sebagai tindakan politik yang berorientasi pada kebaikan dan penataan sistem baru untuk jizyah dalam Islam yang banyak menghabiskan pendapatan negara yang kurun tidak sukses.
Penutup
Demikian paparan singkat dari sumber keuangan yang diambil dari zaman klasik yang memiliki kekuatan finansial untuk kemaslahatan kaum muslimin dan juga non muslim baik berupa ghanimah, fai’, kharaj, Shadaqah, Iqtha’, A’syar (1/10), dan Jizyah dan lainnya. Kesemua sumber pemasukan keuangan negara ini dikelola oleh baitul maal sesuai zamannya. Peruntukkan dana ini sangat banyak sekali alkokjasi anggaranya baik untuk pembiayaan rutin negara seperi pembayaran gaji maupun biaya tidak rutin seperti pembiayaan untuk penbiyaan saluran air dan pembiayaan perang dan lain sebagainya.
Penataan sistem dari satu khalifah dengan khalifah yang lain berbeda dalam kebijakan anggran negara ini. Bisa dikatakan sebuah inovasi terhadap apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab dengan sistem keuangan negara yang baru dengan pengadaan diwan-diwan dan gaji-gaji yang tidak samakan satu dengan lain. Bahkan perubahan besar terjadi dalam sistem Jizyah dalam Islam di zaman Umar bin Abdul Aziz. Semula ditujukan dalam penaklukan-penaklukan dengan mendapat pemberian Jizyah bagi Arab dan non Arab.
Kemudian pemberian ini secara bertahap dihapuskan bahkan ditiadakan karena sesungguhnya Islam bukan untuk penaklukan tapi mmebawa rahmat di muka bumi. Hal ini pun cendrung semangat penaklukan untuk mendapatkan ghanimah dan jizyah dengan perubahan orientasi di masa sebelumnya. Karenanya Umar bin Abdul Aziz mengembalikan pemahamannya ini dengan terinspasi besar dari kekeknya Umar bin Khattab.

________________________________________
Lihat Qs.9:60, 23:4
Abdul Mun’im Majid, Tarikh al-Hadharah al-Islamiyah fil Ushuri al-Wutho, (Cairo: Maktabah Misriyah, 1978) hal 38.
Ibid, hal 39.
Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al-Islam, Juz 4, (Cairo: Maktabah an-Nahdah al-Misriyyah), hal 346.
Moenawar Khalil, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, Jilid 2, (Jakarta:Gema Insani Press,2001), h 44.
Ibid, hal 46-47
Lebih lanjut bisa juga dilihat Qs.Al-Hasyr: 2-4,11-17, tentang pengusiran yahudi.
Hasan Ibrahim Hasan, hal 337.
Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyah,(Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1999), hal 181.
[10] Hasan Ibrahim Hasan, op.cit, hal 344.
Jurjy Zaidan, Tarikh Tamadun al-Islami, Juz 1, t.p,t.t, hal 221-230.
Lebih lanjut lihat Kitab al-Kharaj Abu Yusuf, hal 69-72
Hasan Ibrahim Hasan, hal 347.
Hasan Ibrahim Hasan, op.cit, hal 346.
Al-Mawardi, op.cit, hal 131.
Ibid
Ibid, hal 354.
Hasan Ibrahim Hasan, hal 354-357.

seseorang atau badan undang-undang (yang disebut penggarap) untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah kepunyaan orang lain (yang disebut pemilik) dengan perjanjian bahwa bagi hasilnya akan dibagi antara kedua belah pihak menurut perjanjian yang telah disetujui sebelumnya.
h. Hak Menumpang, adalah memberi kuasa kepada seseorang untuk mendirikan dan menempati rumah diatas tanah perkarangan orang lain. Hubungan undang-undang dengan tanah yang bersangkutan sifatnya lemah, sewaktu-waktu dapat diputuskan oleh pemilik tanah jika dia memerlukannya. Pemegang hak menumpang tidak wajib membayar sesuatu kepada pemilik tanah. Walaupun demikian menurut anggapan umum, ia wajib membantunya pada waktu melakukan sesuatu kerja seperti kenduri, pesta dan sebagainya.
i. Hak Pengelolaan, tidak disebut dalam UUPA, tetapi hanya disentuh dalam Penjelasan Umum, angka II/2. Pengaturannya terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria No.9 tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi hak penguasaan atas tanah negara dan ketentuan-ketentuan tentang dasar selanjutnya.
Hak pengelolaan itu menurut Peraturan Menteri Agraria no.9 tahun 1965 memberi wewenang kepada pemegangnya untuk :
a.Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.
b.Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
c.Menyerahkan bahagian-bahagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga dengan hak pakai yang berjangka waktu 6 tahun.
d.Menerima uang pemasukan dan atau uang wajib tahunan.
Adapun wewenang untuk menyerahkan tanah kepada pihak ketiga terbatas kepada
a.tanah yang luasnya maksimum 1000 meter persegi.
b. hanya kepada warga negara Indonesia dan badan-badan perundangan yang dibentuk menurut undang-undang Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
c.pemberian hak untuk pertama kali saja, dengan ketentuan bahwa perubahan, perpanjangan waktu dan penggantian hal tersebut akan dilakukan oleh jawatan pertanian yang bersangkutan yang pada asasnya tidak mengurangi penghasilan yang diterima sebelumnya oleh pemegang hak.
Selain hak-hak tersebut diatas ada lagi hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, bagi hasli perikanan, hak guna ruang angkasa, hak (kuasa) pertambangan dan pengambilan hasil bumi.
Pemilikan Dan Penguasaan Tanah
Hak milik dan penguasaan tanah, dapat terjadi dengan cara :
a.menghidupkan ( mengolah ) tanah yang mati.
b.Dirampas melalui pertempuran dengan kaum musyrikin.
c.Dibeli.
d.Wasiat
e.Warisan (pusaka)
f.Hibah
g.Sedekah
h.Hadiah.
Adapun menghidupkan tanah yang mati menurut Imam Rafi’i ialah mengusahakan sebidang tanah yang tidak ada atau tidak diketahui pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang.
Menurut Al-Mawardi tanah ialah suatu kawasan terbiar, tidak dikerjakan dan tidak ada larangan untuk diusahakan, baik letaknya dekat maupun jauh dari orang yang akan mengerjakannya atau mengusahakannya.
Abu Hanifah menyatakan bahwa tanah yang mati itu ialah tanah yang letaknya jauh daripada penggarap dan tidak sampai air kesitu.
Orang yang mengusahakan tanah yang terbiar dan tidak diketahui siapa pemiliknya itu, merupakan pemilik yang sah terhadap tanah itu. Hal ini diperkuat dengan hadis Imam Bukhari yang menyatakan : “Barangsiapa memakmurkan (mengusahakan) sebidang tanah, bukan milik seseorang maka dia boleh berhak atas tanah itu.”
Abu Ya’la Muhammad ibnu al-Husaini al-Farra’, mengatakan :” Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, tanah itu menjadi hak miliknya, baik memperoleh izin Kepala Negara atau tidak.”
Walau bagaimanapun Abu Hanifah tidak membolehkan memakmurkan tanah itu tanpa izin Kepala Negara. Beliau berpendapat demikian berdasarkan hadis Nabi yang mengatakan : “Barangsiapa menghidupkan bumi (tanah) yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
Tanah yang mati itu menurut Abu Rif’ah ada dua :
a.tanah yang tidak pernah dijamah oleh tangan manusia
b.tanah yang sudah diusahakan kemudian ditinggalkan tanpa diusahakan.

Menurut Imam al-Zarkasyi, ada kalanya sesuatu tanah menjadi hak milik seseorang. Adakalanya sesuatu tanah diwakafkan untuk masjid, adakalanya pula sesuatu tanah itu bukan hak umum dan bukan pula hak khusus yaitu tanah yang mati dan tidak diusahakan serta tidak diketahui siapa pemiliknya.
Tanah mati yang diusahakan oleh seseorang baru menjadi milik orang yang mengusahakan tanah tersebut apabila terpenuhi dua syarat yaitu :
a.Orang yang mengusahakan tanah tersebut beragama Islam, walaupun belum mukallaf. Tanah tersebut terletak dalam wilayah kekuasaan Islam baik izin Kepala Negara ataupun tidak.
Orang kafir dilarang mengusahakan tanah mati, walaupun diizinkan Kepala Negara. Jika hal tersebut terjadi seolah-olah martabatnya minta ditinggikan, sedangkan meninggikan martabat orang kafir di negeri Islam dilarang.
b.Tanah itu bukan milik seseorang , jika tanah itu milik seseorang baik Islam maupun kafir kemudian ditinggalkannya dalam keadaan terbiar, maka statusnya tetap mejadi hak miliknya baik beragama Islam maupun tidak.
Jika tidak diketahui siapa pemiliknya sedangkan tanah itu terletak dalam wilayah kekuasaaan Islam, maka status tanah itu dianggap seperti barang tercemar. Kepala Negara berhak menjualnya, harganya diserahkan kepada Baitul Maal untuk menentukan. Keadaan tersebut akan berlangsung terus sampai diketahui dengan jelas siapakah pemiliknya. Jika tidak diketahui pemiliknya maka tanah tersebut menjadi milik orang yang mengusahakannya. Tanah tersebut sama halnya dengan barang galian logam atau sumber minyak yang terdapat didalamnya dengan sendirinya milik si pengusahanya. (bersambung …)

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN NEGARA
oleh: masrokhin

Prolog.
Membahas bagaimana bentuk negara Islam dan mencari formulasi negara Islam sebagai format acuan akan sangat sulit dicapai. Karenanya, unsur–unsur yang membangunnya pun jika didiskusikan akan mengundang pertentangan ilmiah dan beda kepentingan. Sejak semula Al-Qur’an tidak memberikan konsep tentang negara, melainkan konsep tentang masyarakat. Perbedaan ini harus diingat dalam perdebatan tentang negara Islam. Ada perbedaan pandangan tentang konsep negara dan masyarakat politik. Ali Abd al-Raziq berpendapat bahwa Islam tidak pernah mengklaim suatu bentuk pemerintahan duniawi; hal ini diserahkan untuk dipikirkan secara bebas oleh pemeluk-pemeluknya.
Di pihak lain, ada pula pendapat yang umumnya dianut oleh ulama kita, bahwa agama dan politik merupakan dua hal yang tak dapat dipisah-pisahkan dalam Islam. Namun, persoalannya menjadi sangat kompleks dan berjalin dengan berbagai faktor sehingga sangat sulit dipadukan begitu saja dengan pendapat lain.
Karenanya, terlepas dari ada tidaknya format negara Islam beserta sumber-dukung berdirinya suatu negara Islam, tulisan berikut ini akan membicarakan pokok bahasan negara Islam dengan mengambil pokok pembicaraan pada (1) sumber-sumber pendapatan negara menurut Islam (2) pendapatan negara di Indonesia ditilik dari mayoritas rakyat Indonseia yang muslim dan (3) pelopor kebijakan aturan Islam dalam hal APBN.

1. Zakat
Zakat pada ayat Mekah masih bersifat umum tentang tata cara pelaksanaan zakat termasuk juga apa yang dizakati dan berapa nisobnya. Pada ayat Madinah ayat zakat sudah spesifik termasuk menjelaskan siapa yang berhak menerima zakat. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun 2 hijrah bersamaan tahun dengan diwajibkannya puasa Romadlan. Berikutnya zakat maal juga diwajibkan.
Zakat mengandung dua dimensi, yaitu ibadah dan sosial. Dengan demikian alasan kewajiban zakat harus rasional (ma`qulat) bukan hanya devosional (ta`abbudi) yaitu setiap yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sesuatu yang dapat berkembang (al-nama’) atau siap dikembangkan.
Syarat zakat: 1) unsur al-maliyah atau al-iqtisodiyah (ekonomis, artinya mempunyai nilai tukar). 2) al-nama’ atau al-istinma’ (produktif atau dapat diproduksikan ) 3) al-milk al-tam 4) al-kharij ‘an al-hawaij al-ashliyah (diluar kebutuhan primer 5) al-salamah min al-dayn (diluar hutang) 6) tamam al-hasad (mencapai satu nisob) 7) hawlan al-hawl aw tamam al-nisab (mencapai satu tahun atau mencapai panen sempurna)
Jika ada pendapatan yang sudah memenuhi tujuh unsur tersebut, baik berupa hasil profesi atau hadiah atau warisan maka wajib zakat.
2. Ghanimah
Sumber pendapatan negara yang kedua adalah ghanimah (rampasan perang) gahnimah adalah harta yang diperoleh oleh orang-orang islam dari orang musyrik melalui peperangan.
Awalnya menurut al-Anfal 41, ghanimah dibagi menjadi lima bagian, yaitu empat bagian diberikan kepada tentara yang ikut berperang dan satu bagian lainnya dibagi menjadi seperlima lagi untuk nafkah rosul, diberikan kepada kerabat rasul, diberikan kepada anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibn sabil. Sepninggal rasul harta bagian ghanimah digunakan untuk kepentingan umum.
Sementara Ibn Abbas membagi ghanimah menjadi enam bagian (1) bagian untuk Allah digunakan untuk kemaslahatam ka’bah. 2) bagian untuk kerabat rasul. 3) bagian untuk anak-anak yatim 4) orang-orang miskin. 5) Ibn sabil dan 6) sokongan kepada ahl al-radkh dan ahl-al-zimmah. Ahl al-radkh adalah mereka yang hadir dalam peperangan akan tetapi tidak memperoleh bagian. Dengan melihat pendapat ulama tentang khums yang variatif maka disimpulkan bahwa hal itu bergantung pada kebijakan negara.
3. Fai’
Sumber pendapatan negara yang kedua adalah fai’. Fai’ adalah harta yang diperoleh dari orang-orang non-muslim tanpa melalui peperangan. Termasuk harta fai’ adalah juga termasuk tanah dan benda tidak bergerak lainnya.
Tentang alokasi fai’, al-Qurtubi mengutarakan pendapat Malik bahwa hal itu terserah kepada kebijakan negara tanpa ada ketentuan pasti.
4. Jizyah
Jizyah diberlakukan sebagai pendapatan negara pasca turunnya al-Tawbah 29. Secara definitif jizyah berartri pajak kepala yang dipungut pemerintahan Islam dari orang-orang bukan Islam.
Jizyah dari non-muslim menyerupai zakat bagi muslim. Hal demikian karena tiap-tiap warga negara yang memberikan bantuan tertentu, abg imbangan dari pada hak-hak yang dinikmatinya dari negara. Apabila warga non-muslim masuk Islam maka gugurlah kewajiban jizyahnya dan ia ganti dikenakan zakat. Dari titik tolak seperti ini, jizyah tidak dapat menyatu bersama zakat pada diri seorang warga negara dalam sistem perpajakan Islam.
5. Kharaj
Sumber pendapatan negara berupa kharaj belum ada pada masa Rasulullah. Ia mulai digali pada masa Umar bin al-Khattab. Kharaj adalah pungutan yang dikenakan atas bumi atau hasil bumi.
Dua istilah kharaj dan jizyah mempunyai arti umum, yaitu pajak dan mempunyai arti khusus dimana kharaj berarti pajak bumi dan jizyah berarti pajak kepala. Arti khusus yang membedakan antara keduanya inilah yang ada pada masa-masa awal Islam. Di Indonesia kharaj termasuk pada pajak bumi dan bangunan.
Umar bin al-Khattab adalah orang pertama yang membangun lembaga kharaj dalam Islam. munculnya lembaga kharaj dalam Islam diaklibatkan dari pandangan umar yang jauh ke depan demi mengantisipasi supaya terpenuhinya kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.
Penentuan tarif kharaj didasarkan pada faktor-faktor; a) kapasitas tanah, subur dan tidaknya, b) jenis tanaman, c) metode irigasi , d) letak tanah dan e) kemampuan pemilk tanah. Dengan demikian besar kecilnya kharaj diserahkan pada keputusan negara.
6. ‘Ushur: Bea masuk dan Bea keluar
‘Ushur adalah kata jamak dari kata tunggal ushr, sepersepuluh. ‘Ushur adalah pajak yang dikenakan pada harta benda perdagangan, berkenaan dengan perlintasan batas-batas negara. Ia sebanding dengan pajak pabean (daribah al-jumrukiyah) pada masa sekarang.
‘Ushur tiadk sama dengan ushr. ‘Ushur adalah pajak perdagangan sedang ushr adalah zakat yang dikenakan pada hasil bumi yang dikenal dengan zakat zuru’. Perbedaan ‘Ushur dan ‘ushr terletak pada tiga sudut pandang:
a) Dari sudut dalil, ‘ushr berdasar pada al-Qur’an, hadis dan ijma` sedang ‘ushur berdasar pada dalil ijtuhad.
b) Dari segi obyek. Obyek `ushr adalah hasil bumi sedang obyek `ushur adalah barang-barang dagangan.
c) Dari segi subyek. Subyek yang menerima kewajiban `ushr adalah orang Islam sementara subyek `ushur adalah orang Islam, dzimmi dan musta`min.
Sejak zaman jahiliyah sudah ada `ushur yang lazim dilakukan oleh raja-rajadi tanah arab maupun di tanah ‘ajam. Dalam sejarah Islam orang yang pertanma kali melembagakan `ushur adalah Umar bi al-Khattab, yaitu setelah negara berkembang luas dengan banyaknya daerah pendudukan. Diantara penghuninya dl warga negara asing yang menguasai perdagangan, terutama masuknya warga negara asing yang membawa barang operdaganagn yang diperdagangkan dengan negara Islam dan mereka memperoleh keuntungan yang banyak.
Hal ini mengndang pemerintah untuk memungut l\pajak atas dagangan mereka sehingga menigulkan pajak baru. Lahirnya macam pajak baru berarti menambah sumber pendapatan negara. Sistem `ushur inilah yang dipergunakan oleh sitem bea keluar masuk pabean pada masa sekarang ini.
Mengingat kebijakan umar ini adalah untuk menciptakan kemaslahatan umum dan hukumnya tidak ada dalil khusus yang menyebutnya maka maka dasar hukumnya dapat disimpulkan adalah maslahah mursalah.
`Ushur bukan zakat. Ia adalah pajak dengan alasan sebagai berikut: 1) `ushur dipungut dari muslim dan non-muslim. 2) `ushur hanya dipungut dari harta yang kelihatan yang dibawa melewati badan kepabeanan 3) `ushur hanya dipungut dari barang dagangan yang disirkulasikan melalui daerah pabean 4) `ushur dapat dipungut berkali-kali dalam satu tahun 5) jika `ushur adalah zakat maka orang akan berlomba menegluarkannya 6) zakat diterangkan sebagai hal yang fardlu dan dirinci oleh Rasulullah sedang `ushur ditetapkan pada masa Umar bin al-Khattab. Zakat adalah ibadah. Kalau `ushur adalah zakat berarti ia adalah ibadah. Penetapan ibadah tidak bisa menjadi wewenang Umar, karena hal itu hanya menjadi wewenagn Allah dan Rasul-Nya.

Penutup
a) Perolehan sumber-sumber pendapatan negara bergantung pada kebijakan negara disebabkan tidak adanya aturan pasti dalam Islam dan berkembangnya daerah-daerah kekuasaan. Demikian juga pentarifan sumber-sumber pokok kontributor pendapatan negara selain zakat.
b) Di Indonesia, yang juga dikategorikan sebagai negara Islam dilihat dari kwantitas rakyatnya yang memeluk Islam, sumber pendapatan negara jika menganut sebagaimana ketentuan Islam, maka yang termasuk didalmnya hanyalah kharaj yang dipersamakan dengan Pajak Bumi dan Bangunan dan `ushur yang dipersamakn dengan bea cukai kepabeanan. Sementara zakat tidak masuk sebagai kontributor sumber pendapatan negara karena di Indonesia lembaga zakat tidak ditangani oleh negara dan yang umum berlaku hanyalah zakat fitrah yang tarifnya sangat sedikit.
c) Pelopor pengembangan perolehan sumber-sumber pendapatan negara dan peletak tata aturan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam Islam adalah karena ijtihadnya yang mengantsiipasi perkembangan pemekaran wilayah negara dan demi kemaslahatan umat.
DAFTAR BACAAN
1. ash-Shiddieqy, Hasbi, Asas-Asas Hukum Tata Negara Menurut Syari’ah Islam, Matahari Masa, 1969.
2. ———-, Ilmu Kenegaraan Dalam Fiqh Islam, Bulan Bintang, Jakarta, cet I.
3. Djazuli, H.A., Fiqh Siyasah, edisi 2, Prenada Media, Jakarta, 2003.
4. Ibn Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim, al-Siyasah al-Syar`iyah, Maktabah Malik Fahd, Riyadh, 1419 H.
5. Khalaf, Abd, Wahab, al-Siyasah al-Syar’iyyah, Dar al-Anshar, Kairo, 1977.
6. al-Mawardi, Abu Hasan, Al-Ahkam al-Sulthaniyah wa al-Wilayah al-Diniyah, Musthafa al-Babi al-Halabi, Mesir, cetakan III.
7. Permono, Sjechul Hadi, Islam Dalam Lntasan Sejarah Perpolitikan Teori Dan Praktek, Aulia, Surabaya, cet-I, 2004.
8. Yafie, Ali, Menggagas Fiqh Sosial, Mizan, Bandung, cetakan I, 1994.

ukannya orang menjadi lebih serakah dalam generasi ini. Tetapi, peluang untuk mengekspresikan keserakahan telah berkembang menjadi sangat besar. Federal Reserve Chairman, Alan Greenspan SEMUA mahasiswa ekonomi tentu mengenal Adam Smith yang sohor dengan teori ”tangan tak kelihatan” yang menjadi dasar teori pasar bebas kapitalisme. Teori ini mengatakan individu yang bertindak untuk kepentingan pribadi justru makin meningkatkan kesejahteraan publik yang jauh lebih baik dibandingkan dengan segala usaha yang diarahkan negara.

Di dalam buku terkenal, The Wealth of Nations, Smith menulis: ”Dengan mengejar kepentingan pribadi, seseorang meningkatkan kesejahteraan masyarakat jauh lebih efektif daripada apabila secara sadar ia mencoba memperbaiki kesejahteraan masyarakat.”
Menurut teori Smith, para pelaku bisnis atau pemilik modal yang mencoba mengejar kepentingan pribadinya akan mencari keuntungan sebesar-besarnya, pegawai berusaha mencari gaji setinggi-tingginya, sementara konsumen berusaha membeli barang semurah-murahnya. Dari interaksi inilah sumber daya dapat dialokasikan secara efisien di dalam ekonomi pasar.

Perusahaan seperti Enron, Worldcom, Xerox, Merck, Tyco, dan Global Crossing juga menganut prinsip ini. Mereka berusaha mendapatkan untung paling besar. Hal ini juga berlaku pada Arthur Andersen yang menjadi auditor Enron dan para investment banker, analis yang merekomendasikan saham-saham tersebut. Semua profesional dari berbagai kelompok ini tentu saja mencoba bertindak demi kepentingan masing-masing. Sayangnya, prinsip bertindak untuk kepentingan masing-masing ini kebablasan dan berubah menjadi keserakahan yang mewabah. Alan Greenspan mengatakan keserakahan yang mewabah telah melanda dunia bisnis.

Keserakahan yang mewabah ini tidak sejalan dengan teori Adam Smith sebab justru mengakibatkan nilai portfolio dari investor hancur, kredibilitas akuntan dan analis keuangan turun, perusahaan-perusahaan bangkrut, dan dikhawatirkan hal ini justru akan memperburuk krisis ekonomi yang mengancam dunia.

Skandal keuangan yang terjadi di Amerika Serikat yang dimulai dengan skandal Enron, Worldcom makin terus menekan kinerja Bursa Saham di Amerika. Skandal keuangan ini membuat masyarakat perlu mengamati lebih lanjut peran eksekutif perusahaan (CEO dan CFO), perusahaan akuntan, investment banker, investor, dan regulator dalam kontribusinya terhadap krisis keuangan. Masalah tentang corporate governance, transparansi laporan keuangan, kredibilitas dari akuntan, independensi dari analis keuangan terus menjadi topik yang menjadi perhatian investor.
***

KESERAKAHAN yang mewabah sebenarnya bisa terlihat dari pergerakan Dow Jones Industrial Average dan NASDAQ dalam delapan tahun terakhir ini. Indeks DJIA meningkat dari level 2.000 menjadi sekitar 4.000 dalam kurun tahun 1987-1994. Indeks DJIA meningkat tajam dari level 4.000 dan mencapai puncaknya di level 11.722 di Januari 2000, sebelum mulai turun tajam dan pada saat sekarang di sekitar level 8.500-an.
Pola kenaikan dan penurunan yang luar biasa juga terlihat pada indeks NASDAQ. Dari suatu hasil survei independen yang dilakukan di AS, hampir 70 orang menganggap dirinya investor. Hal ini mengakibatkan naiknya jumlah pool of money ke dalam bursa saham dan menyebabkan kenaikan sangat tajam dari indeks saham industrial average Dow Jones sampai tahun 2000 sebelum akhirnya market-bubble ini pecah dalam dua tahun belakangan.

Salah satu sebab utama dari kebangkrutan Enron adalah sikap serakah dari eksekutif senior yang didukung oleh sistem insentif kompensasi yang keterlaluan. Insentif yang dimaksud adalah sistem stock option yang mengizinkan eksekutif membeli saham dari perusahan yang mereka kelola. Sering kali jauh di bawah harga pada waktu itu.
Sistem ini menyebabkan eksekutif perusahaan mencoba memaksmimalkan nilai saham dari perusahaan. Meningkatkan nilai perusahaan memang telah menjadi kredo bagi para ekseutif, tetapi sayangnya meningkatkan harga saham kadang-kadang dilaksanakan dengan cara yang tidak etis dan sering kali melanggar aturan atau hukum. Perusahaan menjadi cenderung memalsukan atau memberikan keadaan keuangan yang tidak akurat dan dibesar-besarkan asalkan harga saham mereka terus naik.

Sebab lain dari kegagalan adalah kurangnya independensi akuntan dan analis keuangan. Ketidakakuratan dari data-data keuangan sering kali juga tidak ”tertangkap” oleh tim audit. Dalam hal ini, kredibilitas akuntan menjadi pertanyaan. Tidaklah mengejutkan bila hal ini sampai terjadi. Soalnya, dalam banyak kasus, perusahaan akuntan yang melakukan audit pada saat yang bersamaan juga memberikan jasa konsultasi kepada perusahaan tersebut. Ketakutan akan kehilangan account yang penting sering kali membuat tim audit tidak membeberkan indikasi terjadinya ketidakwajaran dalam pembukuan.

audio reply video reply
Add a Comment

Add a comment to this blog entry, for everyone

Send leadchange a personal message

Quote original message

leadchange
• Photos of Lead Change
• Personal Message
• RSS Feed [?]
• Report Abuse

© 2
Rabu, 2007 November 14
Sejarah Pemikiran Ekonomi — Adam Smith
ADAM SMITH

Adam Smith lahir pada tahum 1723, dia adalah putra seorang hakim pengacara Scotlandia dan juga seorang pengawas keuangan adat. Dia memperoleh pendidikan di Universities of Glasgow dan Universities of Oxford dan menjadi profesor petama di bidang logic philosophy dan kemudian di bidang moral philosophy di Glasgow.

Setelah tiiga belas tahun mengajar di bidang akademmik, dia melakukan perjalanan selama dua tahun di Perancis sebagai guru untuk Duke of Buccleuch, yang darinya Smith memperoleh pensiun yang membuatnya bisa menghabiskan waktu untuk menulis.

Pada tahun 1778, Smith menerima sebuah appointment sebagai Commissioner of Custom, dimana pada tahun tersebut merupakan tahun peringatan serta tahun yang bermakna baginya dalam seumur hidupnya. Smith meninggal pada tahun 1790.

Adam Smith adalah akademisi pertama yang menjadi seorang ahli ekonomi, karirnya tidak jauh berbeda denan ahli-ahli ekonomi lainnya yang hidup pada masa 150 tahun terakhir. Pada zamannya, banyak ajran-ajaran ekonomi yang melewati batas dengan pekerjaan sebagai guru di bidang akadenik,termasuk juga Smith, sehingga Smith dan ahli ekonomi lainnya disebut sebagai seorang filsuf.

Adam Smith, sebagai seorang pemikir memiliki kerangka berpikir yang sistematis dan tertarik pada perilaku manusia (human conduct). Sebagai seorang filsuf moral Smith tertarik pada masalah-masalah ekonomi, terbukti pada catatan perkuliahannya antara tahun 1760-1764 tentang filsuf moral terdapat beberapa poin yang menyinggung masalah ekonomi. Dalam pemikirannya Adam Smith banyak dipengaruhi oleh beberapa pemikir-pemikir besar sebelumnya.

Seperti Francis Hutcheson, melandasi dasar kecintaan Smith pada natural order. Beberapa paham naturalist yang turut mengilhaminya antara lain, Stoicsisme Yunani, Epicureans, Stoicisme Romawi (antara lain Cicero, Seneca, Epictetus), Hobbes, Bacon dan Locke.

Paham naturalist yang terdiri dari beberapa kelompok ini memiliki kecenderungan pola pikir yaitu keyakinan atau kepercayaan terhadap natural order yang melekat pada tiap diri manusia. Semua itu membuat tiap-tiap organisasi social bertindak untuk menyelaraskan dengan natural order. Quesnay dan Mercier de la Riviere (penulis fisiokrat) memberi Smith pandangan tentang pola pikir kaum fisiokrat dan minat serta ketertarikan pada naturalism dan masalah surplus.

Teori uang Smith disusun berdasar referensi dari Hume, Locke dan Steuarts. Dari Petty dan Steuarts, Smith belajar tentang public finance. Pemikiran Smith memberi kejelasan pada pemikiran-pemikiran sebelumnya. Theory of Moral Sentiments (1759) dan An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776) merupakan hasil pemikirannya.
• Individualisme dan Kebebasan

Adam Smith pertama kali menulis buku yang berjudul The Theory of Moral Sentiments pada tahun 1759. dalam bukunya ini Smith meyakinkan pembacanya bahwa setiap manusia sangat menyukai hidup sebagai warga masarakat, dan tidak menyukai hidup ang individualistik dan mementingkan diri sendiri.

Adam Smith memiliki pemikiran bahwa setiap orang secara natural akan saling menghargai (rasional) sehingga dia menganggap manusia adalah makhluk bebas yang dengan sendirinya tahu nilai-nilai kemasyarakatan. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya karena pada kenyataannya manusia tidak seperti anggapan Adam Smith (rasional, ada beberapa manusia yang irasional).

Tanpa adanya peraturan manusia akan saling makan dan menindas yang berlaku adalah hukum rimba. Smith yang menghargai sifat natural manusia dan kecewa pada dampak merkantilisme membenci campur tangan pemerintah tetapi tanpa ada campur tangan pemerintah, kehidupan dalam bernegara tidak akan dapat berjalan dengan sendirinya.

• Laissez-faire Principles

Di dalam bukunya Smith yang berjudul Wealth of Nations, prinsip Laissez faire menjadi dasar dari sistem ajaran dan menjadi pelabuhan bagi filsuf-filsuf luar negeri yang membentuk suatu bagian esensial. Prinsip Laissez faire, persaingan, dan teori nilai pekerja adalah fitur berharga yang diajarkan dari sekolah ekonomi beraliran klasik, yang secara esensial dibangun oleh Smith serta Malthus, Ricardo, dan Mill. Prinsip Laissez faire merupakan pondasi bagi sistem ekonomi klasik.

Ketika Smith membuat pembelaannya untuk natural liberty atau lissez faire, dia telah ketinggalan tradisi filosifi politik Locke. Pemikiran besar bahwa ada pembatasan untuk legitimasi fungsi pemerintah dia dapat menemukn pada Locke.

Prinsip pembatasan Locke akan membatasi legislasi untuk yang dibuat untuk barang public. Bagi Smith, barang public membutuhkan laissez faire karena pencarian self-interest, dipandu oleh invisible hand dari persaingan, yang menghasilkannya, sedangkan intervensi pemerintah dalam lingkungan perekonomian akan lebih sering mengganggu daripada menolong

• Labor Theory of Value
Kemajuan besar ajaran ekonomi adalah saat Smith melakukan emansipasi terhadap kedua belenggu kaum merkantilis dan physiokrat. Labih dari duaratus tahun para ahli ekonomi mencari sumber kemakmuran. Kaum merkantilis menemukan sumber kemakmuran pada perdagangan internasional, sedangkan kaum physiokrat menemukannya pada lebih jauh lagi dan beranggapan bahwa kemakmuran yang asli didapat dari pengaruh perdagangan terhadap produksi, pada saat itu hanya ada satu macam produks yaitu pertanian.

Smith membangun pondasi Petty dan Cantillon yaitu pengaruh final revolution. Dengan pekerjanya menjadi sumber dana yang secara orisinil menyetor tiap-tiap negara ‘dengan semua keperluan dan kebutuhan hidup yang dikonsumsi setiap tahunnya.

Smith tetap berbicara mengenai kemakmuran dalam pengertian kegunaan objek material, seperti apa yang telah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu Inggris-nya, tetapi dengan membuat hasil dari pekerja secara umum, dia menunjuk untuk mengadakan penyelidikan kemakmuran sosial daripada secara tekhnik.

Kata Smith, kemakmuran sebuah negara akan bergantung pada dua kondisi, pertama, tingkat produktivitas pekerja dan yang kedua adalah jumlah kegunaan pekerja, dengan kata lain produktivitas pekerja terhadap kemakmuran, dimana pekerja dipekerjakan. Faktor pertama mendorong Smith untuk berdiskusi tentang division of labor, perdagangan, uang dan distribusi. Faktor kedua meliputi analisis modal.

Nilai perdagangan barang ditentukan oleh jumlah pekerja yang menjalankan barang di pasar. Tahap demi tahap dalam teori nilai pekerja ini memunculkan adanya ‘real cost’ teori nilai, teori nilai ini mengandung pengertian penderitaan pekerja.
‘Real value’ atau ‘natural value’ dari komoditi yang dipertukarkan diukur dalam kandungan apa yang diperintahkan kepada pekerja.

Pekerja bukan suatu jumlah homogenitas, sjak pembedaan tipe pekerja berdasar tingkat hardship an ingenuity. Value menurut Smith dapat dibagi dua yaitu value in use dan value in exchange. Value in use adalah nilai kegunaan barang tersebut sedangkan value in exchange adalah nilai tukar dari barang itu.

Pekerja menurut Smith adalah sumber dari value seluruh komoditi pernyataan ini merupakan kutipan dari salah satu poin pemikiran Ibnu Khaldun tentang pekerja. Teori tentang pekerja Smith merupakan penambahan teori Petty dan Cantillon dengan supply dan demand versi John Locke.

Campur tangan uang mengubah perkiraan nilai barang tetap jauh dari basis pekerja. Teori nilai pekerja-nya Smith berubah menjadi teori biaya produksi. Tanah dan modal muncul menjadi faktor produksi yang dikelola pekerja di satu waktu, di waktu yang lain pengembalian tanah dan modal digambarkan sebagai deduksi dari produk pekerja.

• Division of Labor

Smith memulai analisisnya dengan division of labor karena dia berharap menemukan dasar transformasi yang tepat dari bentuk konkret pekerja, yang memproduksi barang yang tepat (berguna), kepada pekerja sebagai elemen sosial, yang menjadi sumber kemakmuran dalam bentuk abstrak (nilai pertukaran).

Divisions of labor dijadikan dasar oleh Smith karena meningkatkan produktivitas pekerja. Setelah memberikan pengetahuannya mengenai perhitungan qualitas dan konsekuensi, Smith memproses penyelidikan terhadap penyebabnya.

Karena division of labor bergantung pada propensity to exchange, yang Smith hormati sebagai salah satu motiv dasar dari human conduct. Ada sesuatu kebingungan dalam satu point Smith mengenai hal ini yaitu tentang sebab dan akibat. Mungkin suatu yang benar jika perdagangan tidak dapat exist tanpa divisions of labor, ini tidak benar, paling tidak dalam teori, divisions of labor memerlukan existensi dari private exchange.

Secara logis didemonstrasikan ketika pada suatu organisasi sosial tertentu yang menerapkan divisions of labor tanpa perdagangan. Dalam komunitas ini dapat ditunjukkan keberadaannya. Smith bersalah karena membuat karakteristik masyarakat pada zamannya untuk segala zaaman, dia dihormati sebagai manusia biasa dan dibuat kedalam penjelasan dasar yang universal, fitur dari sosial kontemporer yang dikondisikan scara historis.

Tapi tujuan Smith menjadi propaganda. Dia menekankan pengaruh dasar pada [roduktivitas untuk mendemonstrasikan bahwa perdagangan dibebaskan sebagai prasyarat pengembangan kekuatan produktif dan tidak hanya berguna penuh untuk mengadakan kekuatan produksi.

Smith memproses untuk menanalisis bagaimana tingkat divisions of labor ditentukan dan disimpulkan bahwa divisions of labor dibatasi dengan extent pasar.

Smith menjelaskan bahwa dengan divisions of labor kuantitas dan kualitas produksi dapat dicapai dengan lebih baik. Peningkatan kantitas dan kualitas produksi dapat dihasilkan karena tiga alasan, yaitu :
• Physiokrat mengenai peningkatan kepuasan, sedang Smith lebih condong pada tingkat persaingan dan natural liberty dalam pencapaian kepuasan.
• Smith juga memperkenalkan Theor of Value yang berisi tentang nilai yang digunakan dalam pertukaran. Permasalahan yang timbul dari nilai tukar barang adalah adalah value of use, value of exchange, measure of value.
• Smith juga menjelaskan mengenai bimetal coin sebagai alat pertukaran, dan juga ada nominal price dan real price dengan prnsip pekerja berkaitan dengan harga riil komoditas dan uang sebagai harga nominal komoditas.
Divisions of labor yang dikemukakan oleh Smith memunculkan sifat individualisme dan menjadikan manusia seolah-olah menjadi mesin yang terprogram terlepas dari adanya efisiensi waktu yang ditimbulkan.

• Teori Upah

Bahwa harga natural dihubungkan pada level output merupakan suatu pemikiran yang tidak dipertimbangkan oleh smith. Asumsi implicit bahwa yang mendasari pendapatnya adalah semua koefisien biaya konstan dan tetap dari produksi.

Dalam teorinya tidak ada tempat untuk diminishing returns atau factor substitution. Sesungguhnya harga natural secara fungsional dihubungkan hanya untuk factor pengembalian seperti yang ditunjukkan oleh Smith, natural price mengubah dengan tingkat natural dari setiap komponennya yaitu upah, profit, dan sewa.

Upah natural dari labor menurut smith terdiri dari produk labor yang sebelum pemberian tanah dan akumulasi capital semestinya dalam keseluruhan pekerjaannya. Dengan kenaikkan kelas tuan tanah dan kapitalis pekerja dia harus membagi produknya dengan tuan tanah dan majikan. Buruh dan majikan adalah bentuk kombinasi kenaikkan atau penurunan upah.

Majikan biasanya lebih berhasil dalam usahanya daripada buruh tapi kebutuhan buruh dan keluarganya untuk bentuk penghidupan dasar di bawah upah tidak dapat jatuh untuk waktu yang sangat panjang. Peningkatan demand untuk labor mungkin meningkatkan upah serta substansi diatas tingkat penghidupan dipandang oleh smith sebagai “yang paling rendah yang konsisten dengan kemanusiaan umumnya.” Kemudian, demand untuk labor dapat meningkat hanya dalam proporsi peningkatan dari “ dana yang ditunjukkan untuk membayar upah.”

Jadi, munculnya dana upah disusun dari surplus pendapatan dan surplus capital pada kelebihan dari personal pemilik dan kebutuhan bisnis. Peningkatan pendapatan dan peningkatan capital merupakan prasyarat dari peningkatan upah.

Suatu kemajuan dalam posisi ekonomi dari hak pekerja untuk upah yang labih tinggi, Smith mempertimbangkan suatu keuntungan bersih untuk masyarakat: “pelayan, buruh, dan pekerja menciptakan berbagai jenis bagian yang besar dari setiap masyarakat politik yang besar. Tetapi, kemajuan keadaan bagian terbesar apa yang tidak pernah dianggap sebagai suatu gangguan untuk semuanya.

Tidak ada masyarakat yang dapat dengan pasti maju dan bahagia yang bagian terbesar dari anggota adalah orang miskin dan menyedihkan. Tetapi ini keadilan disamping harus membagi produk labor milik mereka sebagai dirinya lumayan dimakan, dipakai, dan ditempati dengan baik”

Upah yang rendah merupakan suatu kondisi simpton yang tidak berubah di bawah wages-fund, luas seperti itu mungkin, gagal untuk meningkatkan dan dengan demikian gagal untuk mentimulasi suatu kenaikan demand untuk labor.

Tentang hubungan antara upah dan pertumbuhan populasi, smith mengatakan bahwa kemiskinan tidak akan menurunkan pernikahan dan tingkat kelahiran bahkan stimulasi selanjutnya, tapi itu akan berakibat tidak menyenangkan pada tingkat kelahiran bayi dan anak.

Suatu upah tinggi merupakan efek peningkatan kesejahteraan dan menyebabkan peningkatan populasi :”untuk mengkomplain hal ini, keluhan yang berlebihan pada kebutuhan efek dan penyebab kesejahteraan public yang terbesar.”

Dalam ajaran smith upah tinggi dihubungkan pada peningkatan/kemajuan produktifitas labor. Pemikiran kurva penawaran backward sloping dari labor adalah tidak secara mutlak ditolak tapi dipertimbangkan dapat diterapkan hanya pada orang minoritas.

Walaupun Smith mengesahkan upah tinggi dia tidak senang harga tinggi tidak seperti Physiocras, dia menghubungkan harga rendah dari ketentuan dengan kelebihan dan kemakmuran, harga tinggi dengan kelangkaan dan kesusahan.

Jika ketentuan adalah murah dan banyak pekerja mungkin ingin memulai bisnis milik mereka dan pekerja ingin menyewa lebih banyak labor dengan demand labor meningkat dan suplay turun, harga labor mungkin naik. Ketika ketentuan adalah mahal dan langka, peristiwa-peristiwa mungkin terjadi bagian lawan.

Variasi harga labor mungkin akan menutup variasi ketentuan harga. Kemudian sejak upah uang ditetapkan keduanya oleh permintaan labor dan harga wage-goods, fluktuasi harga wage-goods tidak akan gagal untuk mendesak akibat pada upah uang. Ini akan mempunyai efek mengurangi fluktuasi upah uang yang lebih kaku daripada harga ketentuan.

Seperti yang telah dicatat ketika harga ketentuan tinggi permintaan labor cenderung turun sebagaimana upah jika tendensi upah ini tidak ditandai oleh harga tinggi dari wage-goods. Dan ketika harga makanan rendah efek peningkatan demand untuk labor pada upah ditandai lagi oleh harga rendah wage-goods yang berlaku.

Fluktuasi harga ketentuan kemudian mempunyai dua efek pada upah yang satu menandai yang lain. Mereka mempengaruhi demand labor dan kemudian upah pada satu arah, tapi efek pada upah menurunkan kerugian, seluruh atau dalam bagian oleh efek countervailing dari fluktuasi yang sama yaitu dari harga wage-goods menarik upah pada arah yang berlawanan.

• Teori Sewa

Dalam teori sewanya, Smith bimbang antara jumlah prinsip eksplanatori pada yang di bawah pembayaran sewa. Ini baginya, “secara alami suatu harga monopoli,” suatu penunjukkan yang dijelaskan oleh observasi bahwa “ini tidak semua proporsion pada apa yang tuan tanah mungkin meletakkan dalam peningkatan tanah atau apa yang dapay dia hasilkan, tapi apa yang dapat petani hasilkan untuk diberikan.”

Ketika smith membicarakan harga komoditas dia memasukan sewa tanah sebagai elemen biaya dan kemudian sebagai determinan harga produk, tapi dalam chapter secara khusus disediakan untuk sewa dia mempertimbangkan suatu sewa tinggi atau rendah efek dari harga produk yang tinggi atau rendah.

Smith tidak mengubah bagian ini dalam kritik Hume, dia tidak menemukan ketidakkonsistenannya. Ini mungkin bahwa dalam teori harga microekonominya dia mempertimbangkan kegunaan khusus dari bidang tanah sebagai biaya pengadaan dalam istilah oportunitas alternative, sedangkan dalam teori makroekonomi dari disribusi tanah sebagai suatu keseluruhan yang dipandang sebagai perolehan bukan kegunaan alternative.

Sewa, lebih lanjutnya diinterpretasikan sebagai suatu perbedaan yang bermacam-macam dengan kedua fertilitas dan lokasi. Untuk lokasi kemajuan tranportasi akan cenderung menyamakan perbedaan lokasi sebaik sewa. Dalam teori perkembangan ekonomi smith, peningkatan pendapat nasional dengn peningktan pemerataan pendapatan penyewaan kelas tuan tanah.

Peningkatan pendapatan nasional akan diingat, diprediksi oleh smith dalam dividion of labor dimana manufaktur lebih rentan daripada agrikultur. Peningkatan spesialisasi dan produktivitas dalam sector manufaktur ekonomi akan lebih rendah harga manufaktur dan peningkatan nilai riil dari sewa.

Peningkatan pemerataan kelas tuan tanah dalam pendapatan nasional kemudian mencerminkan kemajuan perdagangan dari sector agrikultur. Dalam teori Ricardian, factor strategic yang menghasilan suatu hasil yang dihasilkan tidak banyak meningkatkn produktivitas dalam manufaktur sebagai diminishing return untuk tanah yang meningkatkan harga agrikultur dan dengan demikian memajukan perdagangan sector agrikultur dari perekonomian dan peningkatan pemerataan ini dari peningkatan nasional.
Keterkaitan Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf dengan Adam Smith (1)
Posted by : Yuhka Sundaya – Wed Mar 15 4:04:31

Staf Pengajar Program Studi Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Unisba.

Mencermati perkembangan ilmu ekonomi, dewasa ini cukup marak kiranya akan kemunculan literatur-literatur ekonomi dalam perspektif Islam. Hal ini membuktikan bahwa ekonomi dalam perspektif Islam memiliki daya tarik tersendiri, sehingga diwujudkan kembali semangatnya dalam karya-karya ilmiah. Kemunculannya didorong oleh beberapa alasan, seperti Muhammad (2000) mengemukakan bahwa teori-teori ekonomi yang saat ini berkembang tidak dapat mengatasi krisis ekonomi. Dalam kata pengantar buku Nazori (2003), Muhammad mengangkat dua faktor munculnya kembali Sistem Ekonomi Islam (SEI) dalam wacana ilmiah publik, pertama, perkembangan SEI tidak dapat dilepaskan dari ikatan kesejarahan perkembangan ummat Islam. Islam pernah mengalami masa kejayaan yang memiliki pengaruh yang besar ke negara Eropa, Cina, India bahkan Indonesia. Kejayaan itu berakhir, dimulai sejak jatuhnya Baghdad pada tahun 1258 ke tangan Jengis Khan dan Ku Bilai Khan, dan kedua, kemunculan kembali SEI tidak lepas dari kepenatan orang menanti sebuah sistem alternatif, ketika mereka sudah tidak sabar melihat kegagalan-kegagalan sistem yang ada dan berlaku selama ini, seperti ; fasisme, sosialisme, komunisme, kapitalisme dan bahkan kombinasinya yang selama ini digambarkan dalam bentuk welfare state. Terdapat beberapa kelompok opini negatif yang dikutip dari Arif (1985) oleh Muhammad, a.l ;
1. Ada yang berpendapat bahwa sistem ekonomi Islam sama saja dengan kapitalisme, dengan sedikit perbedaan yang tidak mendasar.
2. Ada yang berpandangan bahwa ada perbedaan dan kekuarangan dalam SEI, dan kekurangan ini membuktikan bahwa ajaran Islam tidak dapat ditransformasikan dalam sebuah sistem ekonomi yang konsisten dengan fungsi dan strukturnya. Sistem kapitalisme (konvensional) merupakan sistem yang paling ilmiah dan sekaligus dapat berjalan baik.
3. Ada yang berpendapat bahwa SEI tidak mempunyai dasar pijakan ilmiah. SEI merupakan refleksi sistem kepercayaan tertentu.
Sedangkan Abdullah Zakiy Al-Kaaf (2002) dalam pengantarnya mengemukakan sedikit alasan mengapa ekonomi dalam perspektif Islam harus diaplikasikan. Hal tersebut didorong oleh kelemahan-kelemahan dalamm sistem ekonomi kapitalisme dan komunisme. Dan Muhammad Saddam (2003) menulis bahwa terdapat senggang waktu yang tak terbahas dalam penulis buku ekonomi terkemuka-J.A. Schumpeter yang berjudul “Encyclopedia History of Economic”. Demikian pula bukunya Umer Chapra (2000) yang berjudul “The Future of Economics ; An Islamic Perspective” dalam pengantarnya mengatakan bahwa ekonomi konvensional telah gagal dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umum.
Dalam kontek sejarah pengakuan kuat akan ekonomi Islam dan Ekonomi Islami dibuktikan dengan telah diaplikasikannya pada masa pemerintahan baginda Nabi Muhammad SAW dan pemerintahan Khulafaur Rasyidin.
Ekonomi konvensional yang dimaksud adalah para ekonom yang melahirkan teori-teori dari mazhab klasik, neo klasik, Keynesian, neo Keynes, Marxisme dan ekonom-ekonom lain yang membentangkan sistem liberalisme, kapitalisme, sosialisme dan komunisme. Dengan demikian kelahiran ekonomi konvensional berkembang pesat dari karya-karya Adam Smith dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya yang kemudian dikembangkan oleh pengikut-pengikutnya maupun penentang-penentangnya sampai dengan saat ini. Memang demikian pula adanya, ketika kita membuka literatur-literatur “Historical Economic Thought” pembahasan mengenai teori ekonomi biasanya berpangkal pada pandangan-pandangan moral filosof Yunani, Merchantilists, Physiocrats dan Smith. Pengalaman penulis hampir tidak menemukan sama sekali perkembangan ilmu ekonomi yang membongkar pemikir-pemikir atau fuqaha-fuqaha Islam yang membuat kitab muamalah adabiyah (salah satunya adalah hubungan manusia dengan manusia yang diikat oleh kepentingan materi) apalagi sejarah keemasan Islam dalam bidang pembangunan ekonomi masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW (Ekonomi Islam) dan Khulafaur Rasyidin.
Oleh karena itu dalam makalah ini penulis tertarik untuk mendiskusikan pemikiran Abu Yusuf yang menulis kita Al-Kharaj dengan Adam Smith yang diakui sebagai “Father of Economic” dengan kitab monumentalnya yang berjudul “An Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nation” (Wealth of Nation). Dalam kajian ini penulis banyak terbantukan dengan tesis dan desertasi dari Nazori (2003) dan Sony Keraf (2000) yang telah dikemas dalam bentuk buku teks.
Ekonomi dan Iqtishad
Istilah ekonomi dikemukakan oleh Aristoteles yang secara harfiah berarti aturan rumah tangga (“oikos” berarti rumah dan “nomos” berarti aturan). Dengan kata lain, ekonomi adalah aturan-aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup manusia dalam rumah tangga, baik rumah tangga terkecil, yakni individu maupun skala keluarga terbesar, yaitu negara. Ilmu ekonomi merupakan ilmu tentang memilih, karena setiap manusia didapkan pada masalah ekonomi, yaitu gap antara sifat kebutuhan manusia dengan sifat alat pemuas kebutuhan manusia. Kebutuhan manusia bersidat tak terbatas (unlimited), sedangkan sifat alat pemuas kebutuhan adalah terbatas (limited). Berdasarkan pada pengertian inilah ilmu ekonomi berkembang.
Dalam termonologi Islam, aturan-aturan tentang pergaulan dan hubungan manusia dalam kebutuhan hidupnya disebut dengan istilah “iqtishad”. Menurut Abdullah Zaky Al Kaaf (2002;19) iqtishad ditakrifkan sebagai suatu cara untuk mengatur soal-soal penghidupan manusia dengan sehemat-hematnya dan secermat-cermatnya. Iqtishad termasuk kedalam bentuk muamalah maddiyah, yaitu hubungan kebutuhan hidup yang dipertalikan oleh materi. Sesuatu diupayakan untuk hemat menunjukkan bahwa sesuatu (materi) itu bersifat terbatas, sehingga perlu adanya batasan-batasan dalam pemakaiannya, dan sesuatu (materi) itu harus digunakan secara cermat, menunjukkan arti bahwa materi itu harus tepat sasaran dalam memenuhi kebutuhan manusia tersebut. Dengan demikian istilah “hemat” dan “cermat” berasosiasi dengan istilah “efisien” dan efektif. Demikian pula, kita dapat simpulkan bahwa istilah “ekonomi” berpadanan dengan “iqtishad”.
Namun demikian terdapat perbedaan “ekonomi” dengan “iqtishad” dalam makna pengertian masing-masing. Islam memandang bahwa iqtishad merupakan bagian dari muamalah, yaitu muamalah maddiyah. Dimana takrif dari muamalah maddiyah adalah hubungan antara manusia yang diikat oleh kebutuhan materi. Muamalah merupakan pengejawantahan dari habluminannaas atau hubungan antar manusia. Oleh karena itu habluminannaas syarat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga kegiatan iqtishad tidak terlepas dari rencana sosial manusia setelah menyelesaikan perkara ekonominya.
Al-Kharaj
Nazori (2003) dalam tesisnya menempatkan bahwa kitab Al-Kharaj yang ditulis Abu Yusuf tidak kalah penting dari ekonom-ekonom klasik, neo klasik dan keynesian. Kemudian rumusan masalah yang diajukannya a.l ;
1. Apakah Islam memiliki prinsip-prinsip ekonomi tersendiri ?
2. Apakah prinsip-prinsip tersebut pernah dipraktekan sejak munculnya Islam pada 14 abad silam ? atau prinsip-prinsip tersebut hanya sekedar teori usang atau legenda belaka ?
Menurut Nazori dalam bentangan sejarah tersebut nama Abu Yusuf yang menulis kita Al-Kharaj (1200 tahun lalu) yang didalamnya mengupas kajian dalam bidang public finance yang erat kaitannya dengan kebijakan fiskal. Abu Yusuf berbicara masalah pajak proporsional atas hasil pertanian dari tanah Kharaj, sedangkan dalam sektor pembelanjaan ia lebih menekankan akan pentingnya pembangunan infrastruktur yang diperlukan masyarakat, spt; irigasi, jembatan dlsb. Sepintas lalu, menunjukkan ahwa pemikiran Abu Yusuf menggunakan interpretasi al-Qur’an dan as-Sunnah yang dianalisis dengan metodologi qiyas, yang dinilai mampu untuk menemukan jawaban-jawaban rasional dan lebih agamis, etis, serta berkeadilan dan manusiawi dalam merespon beberapa problematika.

Data Penulis :
Nama Lengkap : Yuhka Sundaya
Nama Panggilan : Yuhka Sundaya
Tempat Tanggal Lahir : –
Email :
Krisis Keuangan dan Intervensi Pemerintah

Ditulis oleh Kompas.cetak – Sonny Keraf
Rabu, 22 Oktober 2008 07:17
Krisis keuangan global yang dipicu krisis keuangan di Amerika Serikat sebenarnya disebabkan oleh pengkhianatan terhadap ideologi ekonomi pasar.
Tidak seperti dikehendaki Bapak ekonomi pasar, Adam Smith, Pemerintah AS justru membiarkan pasar keuangannya bebas tak terkendali tanpa intervensi.

Di pihak lain, saat Pemerintah AS mengintervensi pasar keuangannya dengan mengucurkan dana besar talangan dari pajak rakyat, tindakan itu memunculkan pertanyaan apakah tindakan itu tepat dan adil dari perspektif sistem ekonomi pasar. Pertanyaan yang sama juga muncul, bahkan harus muncul, saat Pemerintah Indonesia mengambil aneka tindakan yang mengarah pada intervensi pasar keuangan guna mencegah krisis ekonomi.

Tidak tabu intervensi

Sistem ekonomi pasar sebagaimana dikehendaki Adam Smith memang membuka ruang bagi interaksi dan transaksi bisnis secara bebas di antara pelaku. Prinsipnya, pelaku bebas masuk dan keluar dari pasar. Tetapi, ini tidak berarti dalam sistem ekonomi pasar sebagaimana dicetuskan Adam Smith, intervensi negara melalui pemerintah ditabukan sama sekali. Dia memang melontarkan doktrin nonintervensi dari negara. Namun, itu tidak mutlak. Negara bahkan dibenarkan untuk intervensi.

Intinya, boleh atau tidak pemerintah atas nama negara melakukan intervensi terhadap pasar ditentukan oleh paling kurang dua hal. Pertama, ini ditentukan oleh siapa sesungguhnya pemerintah yang sedang berkuasa.

Kedua, niat dasar dari tindakan intervensi pemerintah terhadap pasar. Kedua pertimbangan ini pada dasarnya bersifat moral: menyangkut keadilan (fairness) dalam interaksi pasar.

Bagi Adam Smith, saat pasar (untuk konteks modern berarti juga pasar keuangan) telah berkembang menjadi sedemikian liar dan jelas ada pihak atau pelaku pasar terindikasi atau telah dirugikan, maka sah secara moral dan dibenarkan untuk pemerintah melakukan intervensi demi mencegah dan/atau memulihkan kembali kerugian dari pihak tertentu dalam pasar.

Tentu saja ini mengandaikan informasi terbuka sehingga bisa diketahui potensi atau kejadian yang merugikan pihak tertentu. Dan, itu berarti perlu dan diharuskan adanya pengawasan dari negara melalui pemerintah untuk menjaga agar pasar benar-benar fair dan tidak malah merugikan pihak tertentu.

Atas dasar teori Adam Smith, dapat disimpulkan, pemerintahan George W Bush telah melakukan kesalahan fundamental yang justru mengkhianati sistem ekonomi pasar sendiri, yaitu membiarkan pasar keuangannya bebas liar beroperasi dengan menelan korban dan banyak pihak dirugikan secara menyakitkan tanpa ada intervensi berupa pengawasan atau kontrol apa pun.

Pemerintahan Bush seharusnya melakukan intervansi jauh sebelumnya tidak saja untuk mencegah krisis tetapi juga mencegah pelaku pasar yang dirugikan sekaligus menjaga fairness dalam interaksi pasar. Intervensi ini adalah sebuah keharusan doktrin pasar bebas sejak dari lahir oleh pencetusnya sendiri.

Pemerintah yang mana?

Di pihak lain, intervensi terhadap pasar oleh pemerintah tidak serta-merta bisa dibenarkan bahkan oleh sistem ekonomi pasar sendiri. Dalam konteks historis, Adam Smith menolak intervensi pemerintah (Inggris saat itu) karena pemerintah telah berkolusi dan bersekongkol dengan para pedagang (kaum merkantilis) untuk mengatur transaksi dagang sedemikian rupa demi kepentingan dan keuntungan pedagang dengan merugikan kepentingan banyak pihak.

Jadi, pertama, selama pemerintah berkolusi dan bersekongkol dengan pihak tertentu (pedagang) untuk mengatur transaksi bisnis demi kepentingan kelompok tertentu dengan merugikan pihak lain, intervensi itu secara moral salah dan karena itu harus ditolak.

Kedua, selama niat dasar intervensi pemerintah adalah bukan menegakkan fairness dan menjamin kepentingan bersama secara fair, intervensi itu secara moral juga salah karena itu tidak pernah dibenarkan.

Dengan dasar pemikiran ini, apakah intervensi pemerintahan Bush dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap pasar keuangan yang sedang krisis dibenarkan atau tidak, amat tergantung niat dasar, warna, dan watak pemerintahan itu. Jika niat dasarnya adalah untuk menyelamatkan kepentingan publik yang mengalami kerugian akibat krisis keuangan, tentu bisa dibenarkan. Lebih dari itu, jika bisa dijamin bahwa pemerintah yang sedang melakukan intervensi itu memang steril dari kepentingan bisnis atau politik, juga bisa dibenarkan.

Cerita akan lain jika niat dasar dari intervensi yang dilakukan pemerintah sebenarnya adalah untuk menyelamatkan kepentingan bisnis pihak tertentu yang sedang sekarat karena krisis keuangan, tetapi dibungkus argumen demi menyelamatkan krisis keuangan dan untuk mencegah korban lebih banyak. Intervensi yang kelihatan mulia, tidak serta- merta secara moral dibenarkan.

Alat paling sederhana untuk mengecek kemurnian niat pemerintah adalah apakah ada anggota kabinet yang mempunyai kepentingan bisnis langsung atau tidak langsung dengan perusahaan yang sedang dilanda krisis keuangan. Kalau ada (entah presiden, wakil presiden, atau menteri), kita harus mencurigai niat intervensi pemerintah karena amat mungkin ditunggangi kepentingan anggota kabinet untuk menyelamatkan perusahaannya. Selama ada anggota kabinet yang perusahaannya dilanda krisis keuangan atau ada anggota kabinet menjadi pemain di pasar saham, intervensi pemerintah amat patut dicurigai dan diwaspadai.

Pada titik ini, persoalan keadilan atau fainerss, yang menjadi fokus utama teori Adam Smith, kembali mengemuka secara jelas. Apakah adil, bila pemerintah menggunakan uang negara untuk menyelamatkan perusahaan keuangan yang sekarat padahal mereka jugalah yang telah merugikan kepentingan para klien mereka secara tidak fair, serakah dan tidak peduli?

Apakah intervensi dengan kedok menyelamatkan krisis ekonomi negara secara keseluruhan adalah adil jika akhirnya rakyat banyak yang dirugikan justru yang membayar kerugian yang ditimbulkan para kapitalis yang tamak dan rakus? Lalu, siapakah yang membela rakyat ketika kekuasaan negara juga digunakan para kapitalis melalui pemerintah yang berkuasa untuk menyelamatkan kepentingan kapitalis?

A Sonny Keraf Menulis Disertasi di KUL Belgia Etika Ekonomi Pasar Adam Smith, Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia berjudul Pasar Bebas, Keadilan dan Peran Pemerintah, 1996

Bencana keuangan tengah melanda negara super power Amerika Serikat. Beberapa bank raksasa kelas dunia yang telah menggurita ke berbagai penjuru dunia rontok. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns. Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama.
Untuk mengatasi badai krisis yang hebat itu dan menyelamatkan bank-bank raksasa yang terpuruk, pemerintah Amerika Serikat terpaksa melakukan bailout sebesar 700 milyar dolar sampai 1 triliun US dolar. Intervensi negara Amerika terhadap sektor keuangan di negeri Paman Sam itu merupakan kebijakan yang bertentangan dengan faham pasar bebas (kapitalisme) yang dianut Amerika Serikat. Nyatanya dana suntikan yang mirip dengan BLBI itu toh, tak signifikan membendung terpaan badai krisis yang demikian besar. Kebijakan bailout ini, tidak saja dilakukan pemerintah Amerika, tetapi juga bank sentral Eropa dan Asia turun tangan menyuntikkan dana untuk mendorong likuiditas perekonomian, sehingga diharapkan dapat mencegah efek domino dari ambruknya bank-bank investasi kelas dunia tersebut.
Beberapa saat setelah informasi kebangkrutan Lehman Brothers, pasar keuangan dunia mengalami terjun bebas di tingkat terendah. Beberapa bank besar yang collaps dan runtuhnya berbagai bank investasi lainnya di Amerika Serikat segera memicu gelombang kepanikan di berbagai pusat keuangan seluruh dunia.
Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.
Sejak awal 2008, bursa saham China anjlok 57%, India 52%, Indonesia 41% (sebelum kegiatannya dihentikan untuk sementara), dan zona Eropa 37%. Sementara pasar surat utang terpuruk, mata uang negara berkembang melemah dan harga komoditas anjlok, apalagi setelah para spekulator komoditas minyak menilai bahwa resesi ekonomi akan mengurangi konsumsi energi dunia.
Di AS, bursa saham Wall Street terus melorot. Dow Jones sebagai episentrum pasar modal dunia jatuh. Angka indeks Dow Jones menunjukkan angka terburuknya dalam empat tahun terakhir yaitu berada di bawah angka 10.000.
Dalam rangka ,mengantispasi krisis keuangan tersebut, tujuh bank sentral (termasuk US Federal Reserve, European Central Bank, Bank of England dan Bank of Canada) memangkas suku bunganya 0,5%. Ini merupakan yang pertama kalinya kebijakan suku bunga bank sentral dilakukan secara bersamaan dalam skala yang besar
Berdasarkan fakta dan reliata yang terjadi saat ini, jelas sekali bahwa drama krisis keuangan memasuki tingkat keterpurukan yang amat dalam,dank arena itu dapat dikatakan bahwa krisis financial Amerika saat ini, jauh lebih parah dari pada krisis Asia di tahun 1997-1998 yang lalu. Dampak krisis saat ini demikian terasa mengenaskan keuangan global. Lagi pula, sewaktu krismon Asia, setidaknya ada ’surga aman’ atau ’safe heaven’ bagi para investor global, yaitu di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, tetapi kini, semua pasar modal rontok. Semua investor panic.
Karena itu, seluruh pengamat ekonomi dunia sepakat bahwa Guncangan ekonomi akibat badai keuangan yang melanda Amerika merupakan guncangan yang terparah setelah Great Depresion pada tahun 1930. Bahkan IMF menilai guncangan sektor finansial kali ini merupakan yang terparah sejak era 1930-an. Hal itu diperkirakan akan menggerus pertumbuhan ekonomi dunia melambat menjadi 3% pada tahun 2009, atau 0,9% poin lebih rendah dari proyeksi World Economic Outlook pada Juli 2009.
Dari paparan di atas, terlihat dengan nyata, bahwa sistem ekonomi kapitalisme yang menganut laize faire dan berbasis riba kembali tergugat. Faham neoliberalisme tidak bisa dipertahankan. Pemikiran Ibnu Taymiyah dan Ibnu Khaldun adalah suatu ijtihad yang benar dan adil untuk mewujudkan kemaslahatan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian sangat keliru apa yang dilakukan Fukuyama yang mendeklarasikan kemenangan kapitalisme liberal sebagai representasi akhir zaman ” The end of history ” (Magazine National Interest ,1989). Tesis Fukuyama sudah usang dan nasakh (tidak berlaku), karena sistem ekonomi kapitalisme telah gagal menciptakan tata ekonomi yang berkeadilan dan stabil.
Sebenarnya, sejak awal tahun 1940-an, para ahli ekonomi Barat, telah menyadari indikasi kegagalan tersebut. Adalah Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy menyebutkan bahwa teori ekonomi modern telah memasuki masa-masa krisis. Pandangan yang sama dikemukakan juga oleh ekonom generasi 1950-an dan 60-an, seperti Daniel Bell dan Irving Kristol dalam buku The Crisis in Economic Theory. Demikian pula Gunnar Myrdal dalam buku Institusional Economics, Journal of Economic Issues, juga Hla Mynt, dalam buku Economic Theory and the Underdeveloped Countries serta Mahbubul Haq dalam buku The Poverty Curtain : Choices for the Third World.
Pandangan miring kepada kapitalisme tersebut semakin keras pada era 1990-an di mana berbagai ahli ekonomi Barat generasi dekade ini dan para ahli ekonomi Islam pada generasi yang sama menyatakan secara tegas bahwa teori ekonomi telah mati, di antaranya yang paling menonjol adalah Paul Ormerod. Dia menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (Matinya Ilmu Ekonomi). Dalam buku ini ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda suatu kecemasan yang maha dahsyat dengan kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Indikasi yang dapat disebutkan di sini adalah pada akhir abad 19 dunia mengalami krisis dengan jumlah tingkat pengangguran yang tidak hanya terjadi di belahan diunia negara-negara berkembang akan tetapi juga melanda negara-negara maju.
Selanjutnya Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.
Karena itu, kini telah mencul gelombang kesadaran untuk menemukan dan menggunakan sistem ekonomi “baru” yang membawa implikasi keadilan, pemerataan, kemakmuran secara komprehensif serta pencapaian tujuan-tujuan efisiensi. Konsep ekonomi baru tersebut dipandang sangat mendesak diwujudkan. Konstruksi ekonomi tersebut dilakukan dengan analisis objektif terhadap keseluruhan format ekonomi kontemporer dengan pandangan yang jernih dan pendekatan yang segar dan komprehensif.
Di bawah dominasi kapitalisme, kerusakan ekonomi terjadi di mana-mana. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perekonomian dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa depan yang sama sekali tidak menentu. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang parah, ditambah tingginya tingkat suku bunga riil serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat.
Dampaknya tentu saja kehancuran sendi-sendi perekonomian negara-negara berkembang, proyek-proyek raksasa terpaksa mengalami penjadwalan ulang, ratusan pengusaha gulung tikar, harga-harga barang dan jasa termasuk barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan tak terkendali.
Krisis tersebut semakin memprihatinkan karena adanya kemiskinan ekstrim di banyak negara, berbagai bentuk ketidakadilan sosio-ekonomi, besarnya defisit neraca pembayaran, dan ketidakmampuan beberapa negara berkembang untuk membayar kembali hutang mereka. Henry Kissinger mengatakan, kebanyakan ekonom sepakat dengan pandangan yang mengatakan bahwa “Tidak satupun diantara teori atau konsep ekonomi sebelum ini yang tampak mampu menjelaskan krisis ekonomi dunia tersebut” (News Week, “Saving the World Economy”).
Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi.
Kehadiran konsep ekonomi baru tersebut, bukanlah gagasan awam, tetapi mendapat dukungan dari ekonom terkemuka di dunia yang mendapat hadiah Nobel 1999, yaitu Joseph E.Stiglitz. Dia dan Bruce Greenwald menulis buku “Toward a New Paradigm in Monetary Economics”. Mereka menawarkan paradigma baru dalam ekonomi moneter. Dalam buku tersebut mereka mengkritik teori ekonomi kapitalis (konvensional) dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah disadari atau tidak, merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter, seperti peranan uang, bunga, dan kredit perbankan (kaitan sektor riil dan moneter).
Rekonstruksi Ekonomi Syariah Sebuah Keharusan
Oleh karena kapitalisme telah gagal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia zaman sekarang untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme dan merekonstruksi ekonomi berkeadilan dan berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah. Dekonstruksi artinya meruntuhkan paradigma, sistem dan konstruksi materialisme kapitalisme, lalu menggantinya dengan sistem dan paradigma syari’ah. Capaian-capaian positif di bidang sains dan teknologi tetap ada yang bisa kita manfaatkan, Artinya puing-puing keruntuhan tersebut ada yang bisa digunakan, seperti alat-alat analisis matamatis dan ekonometrik,.dsb. Sedangkan nilai-nilai negatif, paradigma konsep dan teori yang destrutktif, filosofi materalisme, pengabaian moral dan banyak lagi konsep kapitalisme di bidang moneter dan ekonomi pembangunan yang harus didekonstruksi. Karena tanpa upaya dekonstruksi, krisis demi krisis pasti terus terjadi, ketidakadilan ekonomi di dunia akan semakin merajalela, kesenjangan ekonomi makin menganga, kezaliman melalui sistem riba dan mata uang kertas semakin hegemonis.
Sekarang tergantung kepada para akademisi dan praktisi ekonomi syari’ah untuk menyuguhkan konstruksi ekonomi syariah yang benar-benar adil, maslahah, dan dapat mewujudkan kesejahteraan umat manusia, tanpa krisis finansial, (stabilitas ekonomi), tapa penindasan, kezaliman dan penghisapan, baik antar individu dan perusahaan, negara terhadap perusahaan, maupun negara kaya terhadap negara miskin.
Penulis adalah Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Dosen Ekonomi Syariah Pascasarjana PSTTI UI, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI dan Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Islam Univertsiyatas Paramadina, dan Pascasarjana Ekonomi dan Perbankan Islam Univ. Islam Az-Zahro. Email: agusmingka66@yahoo.com, agustianto_syariah@yahoo.com dan agustianto2030@gmail.com
DIPOSTING OLEH Agustianto | October 13, 2008
18 Responses to “Telaah Terhadap Akar Krisis Keuangan Global – Dekonstruksi Kapitalisme dan Rekonstruksi Ekonomi Syariah (Bagian 2)”
Posted June 4th, 2008 by grafis_Physic
• Ekonomi
Teori Nilai Surplus
Capital karya Karl Marx mempunyai sasaran utama yaitu untuk mengungkapkan hukum ekonomi mengenai gerak masyarakat bourjuis melalui suatu kajian terhadap dinamika dasar produksi, dimana masyarakat ini berlandas.
Kapitalisme adalah suatu sistem produksi komoditi. Marx berpendapat bahwa setiap komoditi mempunyai aspek ganda yakni Nilai Pakai (use-value) dan Nilai Tukar (exchange market). Perbedaannya ialah, nilai pakai dimiliki oleh setiap objek, sedangkan untuk menjadi objek bernilai komoditi, objek tersebut harus memiliki nilai tukar. Dasar dari nilai tukar adalah pekerjaan abstrak (abstract labour), sedangkan dasar dari nilai pakai adalah pekerjaan berguna (useful labour). Kehadiran Pekerjaan Abstrak bagi Marx merupakan cirri-ciri khas Kapitalisme. Kapitalisme sendiri merupakan system yang jauh bersifat dapat berubah-ubah dari system apapun yang mendahuluinya, maka Marx berpendapat bahwa titik tolak ekonomi politik modern ialah ’pekerjaan’.
Dalam pekerjaan, Marx memperhitungkan socially necessary labour time, dimana waktu kerja secara social juga dibutuhkan dalam memproduksi komoditi. Marx mengesampingkan mekanisme pentingnya permintaan, bertolak didalam teori kerja bahwa permintaan tidak menentukan nilai melainkan permintaan berhubungan dengan alokasi tenaga kerja. Daya kerja sendiri merupakan komoditi tersendiri yang dilepas ke pasar. Sedangkan tenaga kerja akan ditukarkan dengan modal / capital, sehingga harga yang diterima oleh buruh ialah nilai keterasingan. Dari kondisi-kondisi seperti itulah buruh akan menghasilkan produk padanan nilai kerja si buruh tersebut dan dapat disebut sebagai nilai surplus.
Rasio antara kerja yang dibutuhkan dengan kerja surplus disebut sebagai tingkat nilai surplus. Rasio antara nilai surplus terhadap modal variable (s/v) merupakan kebalikan dari tingkat nilai surplus. Sehingga bisa didapatkan rumus dari tingkat keuntungan yakni : p = s/c + v, dimana semakin rendah rasio pengeluaran untuk modal konstan dibanding pengeluaran untuk modal variable, maka semakin tinggi tingkat keuntungan.
Pada umumnya komoditi-komoditi tidak dapat langsung dijual kepasar berdasarkan nilainya masing-masing, namun berdasarkan harga produksinya. Selanjutnya dalam jilid 3 Capital, menjelaskan bahwa harga didasari nilai dan setiap penambahan atau pengurangan dan jumlah nilai surplus keseluruhan akan mempengaruhi harga-harga produksi. Initnya ialah, Marx berpendapat bahwa kapitalisme dibangun diatas pasar bebas, dimana komoditi dibebaskan untuk menemukan nilainya masing-masing.
Kontradiksi-Kontradiksi Ekonomi dari Produksi Kapitalis
Pengejaran keuntungan merupakan tujuan dari kapitalisme, namun pada saat yang bersamaan terdapat kecenderungan structural untuk menurunkan tingkat keuntungan tersebut. Akibatnya peningkatan teknologi yang berhubungan dengan mekanisme produksi makin berkembang. Sedangkan terhadap upah kerja ditentukan pada ciri-ciri tersendiri, bukan dari pembatasan yang dilakukan kapitalis.
Krisis menurut Marx merupakan hasil akhir dari kombinasi faktor-faktor tertentu. Krisis-krisis tidak mencerminkan kehancuran dari kapitalis, melainkan terbentuk mekanisme pengatur yang menguatkan kapitalis. Dampaknya ialah, modal semakin tersentralisasi yang mengkonslodasikan sistem kapitalis. Marx berpendapat bahwa hambatan yang sebenarnya berasal dari modal itu sendiri, sehingga prosuksi menjadi terbatas pada suatu bagian kecil dari potensinya.
Tesis Pemfakiran
Krisis-krisis disisi kaum proletar membina kesadaran revolusioner proletariat. Disini Marx memperkenalkan konsepsi ’angkatan cadangan’ yang merupakan sumber potensial dari buruh murah. Hal ini disebut juga sebagai pemfakiran / pemelaratan. Dimana terjadi disparitas relatif antara penghasilan kaum buruh dengan kapitalis. Hal ini kemudian menimbulkan angka cadangan yang semakin besar dalam kemiskinan yang luar biasa. Akumulasi kontradiktif antara kapitalis dengan buruh nampak dengan kekayaan disatu kutub dan kemiskinan luar biasa di kutub lainnya.
Konsentrasi dan Sentralisasi
Konsentrasi disini mengacu pada proses akumulasi modal, dimana kapitalis memperluas pengendaliannya terhadap modal dan sentralisasi berkaitan dengan penyatuan modal-modal yang telah ada. Sentralisasi mendapat dorongan pada sistem kredit khususnya perbankan yang cenderung bersatu membentuk sistem keuangan tunggal. Perkembangan selanjutnya dari produksi kapitalis disebut oleh Marx ialah perusahaan persero. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa kapitalis tidak stabil dan tidak dapat dihindarkan karena merupakan sistem yang dibangun diatas nilai antagonisme yang dapat dihancurkan secara bertahap.
Kehebatan Luar Biasa dari Kapitalisme
Tahapan pertama dari sosialisme ialah dengan menampakkan cir-ciri khas dari borjuis. Dalam Fase ini dilakukan dengan mengubah kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif.
Tahap Fase kedua dari sosialisme ialah dengan mengubah masyarakat tanpa kelas. Ia berpendapat dengan adanya kelas akan tercipta lingkungan yang eksklusif. Dalam fase ini dilakukan penghapusan pembagian kerja untuk menghilangkan keterasingan yang dimaksud Marx diatas. Intinya dari penjelasan Marx ialah, pola hubungan yang antagonistic dari pemodal dan buruh akan mengakibatkan pada keterasingan buruh itu sendiri, dan akibatnya terjadi kesenjangan yang mencolok dalam pendapatan kaum buruh dan kapitalis, Hal tersebut menurut Marx harus dihapuskan.

HARTA DAN KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

Desember 14, 2008

HARTA DAN KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

Konsep Harta Dalam Islam
Oleh: Muhammad Masrur*

I. Pendahuluan
Allah telah menjadikan harta sesuatu yang indah dalam pandangan manusia, manusia diberi tabiat alamiah mempunyai kecintaan terhadap harta. Allah telah menerangkan dalam al-Qur’an surat al-Fajr: 20
    
“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”.
Oleh karena itu kecintaan manusia terhadap harta ini harus mendapatkan bimbingan wahyu yang mengarahkannya bahwa harta bukanlah tujuan hidup ini akan tetapi hanya sebagai wasilah belaka yang nanti di hari kiamat harus dipertanggung jawabkan.
Harta dalam Islam dianggap sebagai bagian dari aktivitas dan tiang kehidupan yang dijadikan Allah sebagai sarana untuk membantu proses tukar-menukar (jual beli), dan juga digunakan sebagai ukuran terhadap nilai. Allah memerintahkan untuk saling menukarkannya dan melarang menimbunnya.
Oleh karena itu syariat Islam dengan kaidah dan konsepnya akan mengontrol cara untuk mendapatkan harta, menyalurkannya, proses pertukaran dengan barang lain serta pengaturan hak-hak orang lain dalam harta itu.

II. PEMBAHASAN
1. Pengertian Harta
a. Pengertian Harta Menurut Bahasa
Berdasarkan kamus Lisanul Arab karya Ibnu Manzur, bahwa mal (harta) berasal dari kata kerja mawwala, multa, tumalu, multa. Jadi mal dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang dimiliki. Berkata Ibnu Atsir, “Pada dasarnya, al-mal ialah barang milik seperti emas atau perak, tetapi kemudian kata al-mal itu dipakai untuk semua jenis benda yang bisa dikonsumsi dan dimiliki.” Dalam Mukhtar al-Qamus, kata al-mal berarti apa saja yang dimiliki, kata tamawwalta berarti harta kamu banyak karena orang lain, dan kata multahu berarti kamu memberikan uang kepada seseorang.
Maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki manusia tidak dapat disebut sebagai harta secara bahasa, seperti: pepohonan yang berada di hutan belantara, ikan yang berada di air sungai, ataupun burung yang ada di angkasa

b. Pengertian Harta dalam al-Qur’an:
“Dijadikan indah dalam (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga)”. (Ali Imron 3: 14).
Jadi, secara umum dapat dikatakan bahwa harta dalam pandangan al-Qur’an adalah segala sesuatu yang disenangi manusia seperti emas, perak, kuda pilihan, hewan ternak, sawah ladang dan lain sebagainya yang kesemuanya itu diperlukan untuk memenuhi hajat hidup. Menurut al-Qur’an, harta menjadi baik bila digunakan sesuai petunjuk Ilahi, dan sebaliknya akan menjadi buruk bila penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk-Nya.

c. Pengertian Harta menurut al-Sunnah
Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-sebaiknya harta ialah yang berada pada orang salih”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini dapat diketahui bahwa mal/harta sebagai milik pribadi menjadi nikmat bila digunakan untuk kebaikan semisal dengan kebaikan orang salih yang menggunakan harta tersebut. Namun demikian, keberadaan harta bukan menjadi tujuan hidup. Karenanya, pemilik harta diharapkan tidak lupa mengabdi kepada Allah.

d. Pengertian Harta Menurut Fuqaha:
a. Harta menurut madzhab Hambali adalah apa-apa yang memiliki manfaat yang mubah untuk suatu keperluan dan atau untuk kondisi darurat.
b. Harta menurut Imam Syafi’i adalah barang-barang yang mempunyai nilai untuk dijual dan nilai harta itu akan terus ada kecuali kalau semua orang meninggalkannya (tidak berguna lagi bagi manusia).
c. Harta menurut Ibnu Nujaim al-Misri adalah apa-apa yang bernilai dan bisa disimpan untuk kebutuhan.
d. Harta menurut sebagian ulama fiqih kontemporer adalah setiap benda yang mempunyai nilai materi di kalangan manusia atau apa saja yang bisa dimiliki dan bisa diambil manfaat darinya, atau juga bisa sebagai ciptaan selain manusia yang dijadikan untuk kemaslahatan manusia dan manusia dapat memiliki dan memanfaatkan secara bebas.
Jadi pengertian harta dalam konsep Islam dapat disimpulkan bahwa harta/mal adalah segala sesuatu yang disukai dan dimiliki manusia, dapat dimanfaatkan pada saat sekarang, maupun untuk keperluan di masa yang akan datang serta dapat dimanfaatkan secara syar’i .

2. Macam-macam Harta
1) Pembagian Mal dari segi Tujuannya
Di kalangan ulama fiqih membagi harta dari segi tujuannya menjadi dua bagian, yaitu:
a. mal yang tujuan awalnya untuk muamalah, yaitu keberadaannya sebagai harga untuk semua barang (uang)
b. mal yang tujuan awalnya untuk diambil manfaatnya, yaitu keberadaannya untuk dimanfaatkan (barang-barang)
Berikut ini penjelasan tentang kedua pembagian tersebut:
Bagian uang, yaitu yang digunakan untuk pertukaran antara barang dan jasa pelayanan, yang mana uang disini sebagai harta dan nilai. Uang di sini dibagi menjadi dua macam: mata uang murni (emas dan perak) dan mata uang muqayyad (uang-uang kertas, logam, dan sejenisnya).
Bagian barang, yaitu yang diambil manfaatnya sesuai dengan fungsi barang-barang itu. Barang ini dibagi menjadi dua macam: a). barang-barang milik, yaitu yang dimiliki untuk diambil manfaatnya dengan cara menggunakan untuk membantu bermacam-macam proses aktivitas dan kadang-kadang dimiliki untuk tujuan konsumsi, seperti hewan-hewan yang mempunyai susu, hewan-hewan yang bisa berkembang biak, dan bangunan-bangunan yang disewakan. b). barang-barang dagang yaitu, barang-barang yang disediakan untuk jual beli atau tukar menukar atau barang-barang yang dibeli atau diproduksi untuk perdagangan.

2) Pembagian Mal dari Segi Pemakaiannya
dari segi pemakaiannya, ulama-ulama fiqih membagi mal itu menjadi mal untuk muamalah dan mal untuk intifa (diambil manfaatnya). Yang dimaksud dengan mal untuk muamalah ialah semua harta yang tujuannya untuk digunakan dalam muamalah antar manusia dan juga alat untuk tukar-menukar, artinya keberadaannya sebagai harta untuk barang-barang, yang dimaksud dengan mal untuk intifa’ ialah semua harta yang ditujukan untuk dimiliki dan dipergunakan (bukan untuk diperdagangkan). Jenis ini menjadi harta milik dan harta barang dagangan seperti yang telah diterangkan di atas.

3). Pembagian Mal dari Segi Penilaiannya
Sebagian ulama fiqih membagi harta/mal dari segi nilainya menjadi harta yang mengandung nilai dengan harta yang tidak mengandung nilai. Harta yang mengandung nilai adalah harta yang telah ditentukan dan dapat dimanfaatkan serta dikelola secara bebas, seperti uang, barang dagangan, tanah, binatang, ternak, makanan, dan lain-lain dan orang-orang yang merusaknya harus memberikan jaminan pengganti. Karenanya, khamer, daging babi, dan bangkai tidak termasuk harta yang bernilai dalam Islam, hal ini juga pemiliknya seorang muslim, namun jika pemiliknya bukan seorang muslim, orang yang merusak harta tersebut harus mengganti nilai dan harganya. Yang dimaksud dengan harta yang tidak bernilai adalah harta yang tidak dikhususkan dan tidak boleh dimanfaatkan kecuali dalam keadaan darurat. Jadi, udara, cahaya, bulan, panas matahari adalah termasuk hal-hal yang tidak mungkin dimiliki, karenanya, ia tidak termasuk harta. Demikian juga khmer, bangkai, daging babi, dan darah adalah tidak termasuk harta yang bernilai jika pemiliknya adalah seorang muslim. Syarat-syarat harta yang mengandung nilai adalah: a) boleh dimanfaatkan secara syar’i. b) boleh dimiliki dengan jelas.

3. Sebab-Sebab Memperoleh Harta
Maknanya adalah tatacara seseorang untuk memperoleh harta yang sebelumnya belum ia miliki. Dalam hal ini, Allah, misalnya, melarang sebab-sebab atau tata cara perolehan harta tertentu dengan cara riba, menimbun, perjudian, ghasab, penipuan, pencurian, pelacuran, menjual barang-barang yang dilarang syara’, dsb.
Sebaliknya, Allah mengizinkan sebab-sebab pemilikan harta tertentu seperti dengan jual-beli, sewa-menyewa, pinjaman yang syar‘i; hibah dan hadiah; berburu; dsb.
Dalam Islam, sebab-sebab kepemilikan itu adalah melalui:
(1) Bekerja: meliputi aktivitas menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, makelar, menjadi pesero dengan andil tenaga atau menjadi mudharib, musaqah (mengairi lahan), dan menjadi ajir (pekerja) dalam akad ijarah.
(2) Pewarisan.
(3) Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
(4) Pemberian negara kepada rakyat (i‘tha’ al-dawlah).
(5) Perolehan seseorang atas harta tanpa mengeluarkan harta atau tenaga. Sebab kepemilikan yang kelima ini meliputi: harta yang diperoleh karena hubungan pribadi seperti hibah dan hadiah atau wasiat; harta yang diperoleh sebagai ganti rugi dari kemudharatan yang menimpa seseorang seperti diyat; mahar berikut harta yang diperoleh melalui akad nikah; luqathah (barang temuan di jalan).

4. Sebab-sebab Pengembangan Harta.
Maknanya adalah tata cara seseorang mengembangkan harta yang sudah dia miliki. Pengembangan harta itu bisa terjadi melalui tiga mekanisme: dengan mengembangkan tanah melalui aktivitas pertanian; dengan mempertukarkan harta melalui aktivitas perdagangan; atau dengan aktivitas industri, yaitu mengubah bentuk harta yang dimiliki ke bentuk lain. Di sinilah syariah menjelaskan hukum-hukum tentang pertanian meliputi status dan hukum tanah, aktivitas menghidupkan tanah mati, dan hak pengelolaan tanah. Syariah juga menjelaskan hukum-hukum tentang industri, menetapkan status industri mengikuti produk yang dihasilkan, di samping menjelaskan hukum tentang kontrak kerja.
Berkaitan dengan hukum-hukum perdagangan (jual-beli), syariah pun telah menjelaskan tentang akad jual-beli biasa, jual-beli secara pesanan (bay’ as-salam/as-salaf atau al-istishna’) termasuk di dalamnya bay’ al-’irbun, dan jual-beli kredit (bay’ bi ad-dayn wa at-taqsith) berikut ketentuan masing-masingnya. Sebaliknya, syariah telah melarang seseorang menjual sesuatu yang bukan atau belum menjadi miliknya, melarang bay‘ al-gharar, ijon, jual-beli buah yang masih dipohon dan belum mulai matang, jual-beli ikan yang masih di dalam air.
Pengembangan harta itu di samping dilakukan secara sendiri, juga sering dilakukan bekerjasama dengan orang lain dalam sebuah perseroan. Karena itu, syariah menetapkan dan menjelaskan ketentuan perseroan yang boleh meliputi perseroan ‘abdan, mudharabah, mufawadhah, wujuh dan ‘inan. Disamping itu, syariah melarang tatacara pengembangan harta tertentu, seperti riba, perjudian, manipulasi harga memanfaatkan ketidaktahuan salah satu pihak atas harga pasar, manipulasi produk yang diperjualbelikan, penimbunan dan pematokan harga.
Walhasil, keabsahan kepemilikan harta oleh seseorang harus memenuhi dua syarat. Pertama, harta yang dimiliki itu harus halal zatnya. Kedua, harta itu harus diperoleh dengan tatacara perolehan yang dibenarkan syariah. Jika keduanya terpenuhi maka kepemilikan harta itu sah.

4. Aturan-aturan Syariat dalam Menangani Masalah Harta
Syariat Islam dalam menangani masalah harta diarahkan dalam berbagai bentuk:
Pertama penanganan harta dalam bidang ibadah
Penanganan syariat terhadap harta dalam bidang ibadah ini adalah dengan diwajibkan zakat. Kewajiban zakat ini merupakan ibadah maliyah, dimana Islam menuntut orang kaya untuk memberikan hartanya agar kebutuhan fakir dapat terpenuhi, sehingga akan tercapai maslahah kehidupan masyarakat
Kedua, penaganan harta dalam Ahwal al-Syahsiyah (hukum keluarga)
Syariat Islam menangani harta dalam keluarga adalah dengan mengatur masalah waris, wasiat, diaturnya mahar untuk istri, nafkah bagi istri yang dicerai, upah radla’ah (upah menyusukan bayi) dll.
Ketiga, penanganan harta dalam bidang muamalat
Syariat Islam menangani harta dalam hubungan muamalah yaitu dengan membuat peraturan yang pada intinya bahwa seseorang tidak boleh mengambil hak orang lain ataupun membuat orang lain rugi. Sehingga terciptalah kedamaian dan terpenuhinya hak-hak manusia, terjalin saling tolong menolong diantara manusia. Oleh karena itu syariat Islam menerapkan aturan dan cara-cara menghasilkan harta, menginfaqkan dan menjaga harta.
1) syariat menganjurkan manusia untuk bekerja menghasilkan harta dan berusaha mencari rizki yang halal.
Allah berfirman: “Maka apabila telah selesai mengerjakan shalat maka bertebarannlah di muka bumi dan carilah anugerah Allah” (QS. al-Jumuat: 10). Bahkan Rasulullah SAW sangat menekankan kepada umatnya untuk berusaha mencari rizki yang halal, tidak boleh berhenti, bermalas-malasan dalam mencari rizki serta memerintahkan menjauhkan dari yang haram.
Demikian juga sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Zubair bin al-Awam bahwa Rasulullah bersabda: “sungguh seorang yang membawa tali untuk mencari kayu bakar dan menjualnya ke pasar sehingga dapat terpenuhi kebutuhan dan nafkah untuk dirinya adalah lebih baik daripada meminta-minta manusia kemudian memberinya atau menolaknya”. (HR. Muslim dan al-Trmidzi) . Maksudnya adalah andaipun seorang tidak mempunyai pekerjaan kecuali hanya mencari kayu bakar dengan susah payah adalah lebih baik daripada meminta manusia.
2) Dorongan untuk membelanjakan harta
Allah SWT telah menjelaskan bahwa membelanjakan harta sesuai yang diarahkannya adalah merupakan tujuan utama syariat dalam masalah harta, karena harta diciptakan bukan untuk membuat kesulitan dalam memperolehnya kecuali untuk diinfaqkan demi memenuhi kebutuhan manusia baik yang bersifat dharuri, haji, maupun tahsini, baik untuk masa sekarang ataupun masa yang akan datang. Oleh karena itu syariat Islam dengan dalil-dalilnya membuat kaidah-kaidah dan dasar-dasar yang menunujukkan aturan-aturan membelanjakan harta.
Allah memerintahkan manusia untuk memakan rizki yang baik dengan firmannya: “Wahai manusia makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan baik dan janganlah kamu mengikuti jejak langkah setan. Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu”. (QS. al-Baqarah: 168).
3) Syariat mengatur muamalah maliyah sehingga terjamin kemaslahatan individual dan sosial
Sebagaimana Islam menerangkan tentang harta dalam segi nilainya, cara memperolehnya, menjaganya serta berusaha menghasilkannya dengan cara syar’i dan melarang menganggur dan meminta-minta demikian juga menerangkan dari sisi lain yang berhubungan dengan maslahah harta dan muamalahnya yang merupakan sisi aturan yang menjadi dasar dalam bertransaksi harta di dalamnya terdapat aturan hukum jual beli sewa menyewa, apa yang boleh dan yang tidak boleh dalam jual beli dan sewa menyewa dan hukum-hukum perjanjian hutang piutang dan lain sebagainya yang berlaku dan dibutuhkan manusia dalam bermuamalah, sehingga terjaga hak-haknya. Adapun dasar-dasar bermuamalah dalam harta adalah komitmen terhadap janji, memenuhi dan menjaga hak-hak orang lain, serta tidak mengambil harta manusia dengan batil.

5. Kedudukan Harta dalam Syariat Islam
Harta merupakan nikmat Allah yang diberikan untuk hamba-hambanya sebagai penyangga khidupan manusia sebagaimana dijadikannya harta sebagai penyangga bagi komoditas barang-barang sehingga berjalanlah roda kehidupan manusia dengan mudah. Oleh karena itu Islam memandang harta dengan pandangan memulyakan, karena Allah SWT menjadikan harta sebagai hartanya dan Ia menghendaki bagi siapa saja yang di limpahi harta agar membelanjakannya di jalan Allah karena ia merupakan orang yang dikusakan kepadanya harta namun bukan pemiliknya. Allah SWT berfirman: “ dan nafkahkanlah sebagian harta yang mana Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. al-Hadid: 7) dalam ayat lain Allah berfirman: “dan berikanlah mereka dari harta Allah yang telah diberikan kepadamu” (QS. al-Nur: 33).
Dua ayat ini menguatkan bahwa sesungguhnya harta hanyalah milik Allah, dan Dia mengkuasakan harta kepada hambanya, manusia hanyalah wakil-wakil dari pemilik harta oleh karenanya manusia harus menjalankan akad wakalah ini sesuai dengan ketentuan-ketemtuan Nya, maka bagi manusia yang diberi harta tetapi tidak melaksanakan sesuai dengan perintahnya mereka akan dimintai pertanggung jawabannya.
Oleh karena pemilik harta yang hakiki adalah Allah, maka manusia sebagai orang yang diberi amanat harta dalam mengelolanya ada aturan mempergunakannya adapun aturan-aturan tersebut antara lain:
1. dalam mempergunakan harta tidak boleh israf (boros) dan tabdzir (menyia-nyiakan harta)
2. dilarang menimbun harta
3. diwajibkan menginfaqkan harta baik orang yang kaya maupun miskin sesuai dengan kemampuannya
4. keharusan untuk memutarkan kekayaan, agar kekayaan dan harta ini tidak beredar hanya ditangan segelintir orang saja.

6. Cara-cara Infaq (Membelanjakan) Harta dalam Islam
Islam mempunyai konsep-konsep tersendiri dalam membelanjakan harta agar harta ini selalu berputar tidak berhenti di tangan segelintir orang saja, aturan membelanjakan tersebut dikemas dalam suatu bentuk ibadah, baik infaq yang termasuk wajib maupun infaq yang dianggap sunnah.

1) Infaq Wajib
a. Zakat
Zakat merupakan merupakan salah satu rukun Islam, yang mana Islam tidak bisa tegak dengan sempurna kecuali bila kelima rukun tersebut terpenuhi. Zakat terbagi menjadi dua: Zakat Mal dan zakat Fitrah. Allah telah memerintahkan hambanya untuk menunaikan zakat. Sebagaimana dalam firman-Nya:
   •     
Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat (QS. al-Nur: 56)
Ayat ini Allah disamping mewajibkan Shalat Dia juga mewajibkan zakat yang harus dilakukan bagi setiap orang yang sudah memenuhi ketentuan-ketentuan zakat.
Dan dalam firman-Nya:
    
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) (QS. al-A’la: 14)
Ayat ini menurut ulama diturunkan berkenaan dengan zakat fitrah, zakat ini diwajibkan bagi setiap muslim, baik lak-laki atau perempuan, merdeka maupun budak, anak kecil ataupun dewasa.

c. Nafkah
Nafkah ini wajib atas dirinya sendiri dan keluarganya. Nabi SAW telah menyusun urutan orang yang wajib diberi nafkah yaitu pertama dirinya sendiri, kemudian keluarganya, kemudian kerabatnya, kemudian fuqara dan masakin.

d. Waris
Waris merupakan berpindahnya harta dari mayit kepada ahli warisnya. pewarisan ini ditunaikan setelah dilaksanakan wasiat mayit, membayar hutangnya. Aturan waris ini dalam Islam sangat sempurna tidak ada agama yang mengatur masalah waris sedetail waris dalam Islam, dimana Islam membagi waris tidak hanya pada segelintir orang tetapi waris dibagi kesemua anggota ahli waris sesuai dengan urutan derajat kedekatannya kepada mayit.

e. Wasiat
Wasiat di sini adalah pesan dari mayit untuk memberikan sebagian hartanya, maksimal 1/3 dari seluruh hartanya yang wajib ditunaikan oleh ahli warisnya setelah meninggalnya mayit. Hal ini sangat membantu bagi kemaslahatan orang lain.

f. Kaffarat
Kaffarat merupakan suatu bentuk tindakan untuk melebur dosa yang telah diperbuat. Kaffarat ini wajib bagi setiap muslim yang melakukan pelanggarang seperti tidak puasa di bulan Ramadhan, melanggar sumpah, melanggar larangan ihram, membunuh dengan tidak sengaja, mengucapkan kata-kata dhihar dsb. Kaffarat ini berbentuk tindakan sosial dengan memberikan harta atau makanan kepada orang lain.

g. Qurban dan Aqiqah
Qurban merupakan nafkah yang difardlukan menurut ulama’ yang mewajibkannya dan menurut ulama yang lain menggap sebagai sunnah muakkadah. Menurut Hanafiyah merupakan sunnah ain muakkadah yang diberi pahala bagi pelakunya dan tetapi tidak disiksa bagi yang tidak melakukannya, namun ia akan tercegah mendapatkan syafaat Nabi SAW. Hikmah disyariatkannya qurban dan aqiqah adalah bahwa keduanya merupakan suatu bentuk kepedulian sosial dengan memberikan nafkah makanan baik kepada keluarga maupun kepada masayarakat disekitarnya dan merupakan suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah.

2) Infaq Sunnah
Bentuk-bentuk dari infaq sunnah ini banyak sekali dan tidak terbatas, infaq ini merupakan bentuk anjuran fastabiq al-khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah). Adapun bentuknya antara lain:
a. Shadaqah sunnah
b. Wakaf
c. Hibah, hadiah, nadzar, memberi hutang, memerdekakan budak dsb.

Prinsip-Prinsip Kepemilikan Dalam Islam

I. Pendahuluan
Hubungan-hubungan hak milik pada umumnya menentukan garis-garis besar sebuah sistem ekonomi. dua buah sistem dominan di masa kita sekarang ini berbeda antara yang satu dengan yang lain, pada umumnya, karena cakupan kebebasan individual untuk memilki hak milik pribadi. Islam menawarkan pokok pandangan ketiga: segala sesuatu yang ada di jagat raya ini adalah milik Allah semata . Ia adalah pemilik sesungguhnya terhadap sesuatu dan Ia memilki hak untuk menentukan bentuk penggunaan segala bentuk hak milik. Manusia adalah khalifah-Nya, yang dibebani sejumlah tanggung jawab. Untuk melaksanakan tanggung ini, manusia telah dianugerahi fasilitas-fasilitas yang diperlukan, fasilitas tersebut hanyalah titipan belaka, yang berarti manusia tahu bagaimana cara mengolahnya dan untuk apa hasil olahannya. tujuan ini telah diterangkan secara panjang lebar dalam syariat Islam.
Dengan demikian, bersyarat dengan kedaulatan Allah, manusia telah diberikan hak untuk memilki hak milik. namun manusia bukan sebagai pemilik asli, maka bentuk penggunaannya juga harus ditentukan oleh pemilik sebenarnya yaitu Allah SWT. Pada akhir kehidupan dunia nanti manusia akan mempertanggung jawabkan sumber daya yang diberikan kepadanya selama hidup di dunia, dan yang pernah diserahkan sesuai kemauannya sebagai khalifah Allah. Manusia hanya dapat lulus dari pengujian ini bila ia memiliki kebijaksanaan tertentu dalam penggunaan sumber daya ini . karena itu, sekalipun bentuk penggunaan yang diminta untuk sumber daya ini telah digariskan dalam syariah, manusia diberi kuasa untuk berbuat dengan cara yang bertentangan, bila ia memilih demikian, dengan reiko hukuman berat pada hari perhitungan. Untuk meyakinkan kebijaksanaan yang tidak terputus dari penggunaan sumber daya ini, syariat telah mengakui hak untuk memiliki hak milik sebagai suatu yang sah dan asli. Hak ini dipahami dalam kerangka menyeluruh kedaulatan Allah.
Islam juga mengakui hak kepemilikan umum berkaitan dengan karakter manusia sebagai makhluk social, sedangkan kepemilikan pribadi merupakan pengejawantahan sebagai makhluk individu. Manusia harus diberikan ruang yang sama di hadapan Tuhan untuk mengakses sumber kekayaan umum. Tidak ada perbedaan hirarkis mengingat manuisa mempunyai kedudukan yang sama, hanya ketakwaan yang membedakannya.
Bangunan ekonomi dalam Islam hadir dalam sosok integratif yang memadukan antara pengakuan terhadap kepemilikan social (social property) dan kepemilikan pribadi (personal property). Islam tidak menghendaki terbentuknya masyarakat dengan ciri kesenjangan yang mencolok antar anggotanya. kebebasan tetap diberikan, namun dengan tetap memperhatikan keseimbangan

II. Pembahasan
A. Pengertian Kepemilikan
Al-Milkiyah berasal dari kata al-milk bentukan dari kata malaka – yamliku – malkan wa mulkan wa milkan. Malaka artinya menguasai atau memiliki. Menurut Ibn Sayidih, al-malk, al-mulk atau al-milk adalah pemilikan (penguasaan) sesuatu dan kemampuan berbuat sesuai keinginan terhadap sesuatu itu. Al-Milkiyah dapat diartikan ownership. Di dalam ensiklopedia Wikipedia, ownership adalah fakta atau status dari pemilikan ekslusif atau kendali atas suatu kekayaan (property). Menurut Fathi Ahmad Abdul Karim bahwa kata milkiyah bermakna al-ihtiwa dan al-qudrah yaitu memelihara dan menguasai sesuatu secara bebas. Artinya hak seseorang dalam menguasai sesuatu dan dibolehkannya seseorang untuk mengambil manfaat dengan segala cara yang dibolehkan oleh syara’, dimana bagi orang lain tidak diperkenankanya mengambil manfaat dengan barang tersebut kecuali dengan izinnya, dan sesuai dengan bentuk-bentuk muamalah yang diperbolehkan.
B. Hakekat Kepemilikan
Kepemilikan hakiki adalah milik Allah. Allahlah pemilik segala kekuasaan/kepemilikan (al-Mâlik al-mulk). Allah sendiri telah menyatakan bahwa harta itu (hakikatnya) adalah milik-Nya:
  •   
Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan (diberikan)-Nya kepada kalian. (QS al-Nur: 33).
Hanya saja, Allah SWT telah memberikan kekuasaan atas harta kepada manusia sekaligus menjadikan harta itu sebagai hak pemilikan manusia. Allah Swt. berfirman:
      
“Dan nafkahkanlah sebagian dari harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya” (QS al-Hadid: 7).
Karenanya ketika menjelaskan asal kepemilikan, Allah menisbatkan harta kepada Diri-Nya: mal Allah (harta Allah). Lalu ketika menjelaskan perpindahan kepemilikan kepada manusia, Allah menisbatkan harta kepada manusia: amwalihim (harta mereka) (QS an-Nisa’: 6; QS at-Taubah: 103); amwalikum (harta kalian) (QS al-Baqarah: 279); maluhu (hartanya) (QS al-Lail: 11).
Setiap manusia berhak untuk memiliki suatu harta atau berhak mendapatkan pengalihan hak penguasaan/pemilikan atas suatu harta dari harta milik Allah. Dengan demikian kepemilikan tersebut merupakan hak pemilikan, bukan kepemilikan secara real.
Kepemilikan real sendiri harus dengan izin dari Allah sebagai Pemilik hakiki harta. Tanpa izin tersebut, penguasaan/pemilikan atas harta itu tidak sah. Dengan mendapatkan izin itu, seseorang atau satu pihak sah untuk memanfaatkannya. Dengan demikian, kepemilikan itu tidak lain adalah izin dari Asy-Syari‘ untuk memanfaatkan suatu harta. Izin ini berlaku atas harta berupa barang atau jasa.
Pihak yang diberi izin itu dapat dibagi menjadi: individu; masyarakat secara umum; dan negara. Karena itu, dari sisi ini kepemilikan dapat dibagi menjadi tiga macam: kepemilikan individu; kepemilikan umum; dan kepemilikan negara.

C. Macam-macam Kepemilikan
1. Kepemilikan Individu
Kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah) adalah izin dari Asy-Syari’ kepada individu untuk memanfaatkan suatu barang atau jasa. Karena merupakan izin dari Asy-Syari’, kepemilikan hanya ditetapkan berdasarkan ketetapan dari Asy-Syari’.
Pertama, ketetapan tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak. Dalam hal ini, Allah telah menyifati sesuatu dengan halal dan haram.
Kedua, ketetapan tentang tatacara perolehan harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak. Perolehan harta itu bisa melalui: sebab-sebab kepemilikan harta dan sebab-sebab pengembangan harta.
Kepemilikan pribadi dalam Islam merupakan suatu hal yang sudah dikenal. banyak dijumpai ayat-ayat al-Qur’an menggunakan lafadz “amwalikum, amwalihim, mal al-yatim, atau buyutikum”. Sebagaimana Allah memerintahkan kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat dan infaq hal lafadz ini menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik harta. Begitu juga ayat-ayat kewarisan menunjukkan diakuinya kepemilikan pribadi/ pribadi. Dalam sunnah Nabi juga terdapat hadis-hadis yang banyak, sebagaimana sabda Nabi dalam khutbah al-wada’ “sesunguhnya darah, harta, dan kehormatan kamu sekalian adalah haram bagi kalian”(HR. Bukhari Muslim). juga hadis yang berbunyi: “setiap muslim bagi muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim dan lainnya)
Dan di dalam al-Qur’an juga diterangkan bahwa jiwa manusia secara fitrah mempunyai kecintaan terhadap harta. Sebagaimana Allah berfirman:
 ••                         
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS. Ali Imran: 14)
Juga firman Allah:
    
“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”
Sungguh walaupun setiap orang yang bekerja mempunyai hak untuk memiliki hasil usahanya, Merupakan suatu yang alamiah adanya kepemilikan pribadi, seandainya kepemilikan pribadi ini tidak diperbolehkan maka seseorang tidak akan dapat memiliki hasil usahanya lebih banyak dari kebutuhan dirinya dan keuarganya.
Islam mengatur kepemilikan pribadi meliputi:
a. mengatur tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak. Dalam hal ini, Allah telah menentukan sesuatu dengan halal dan haram.
b. mengatur tentang tata cara memperoleh harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak. Perolehan harta itu bisa melalui: tata cara bagaimana memperoleh harta dan tata cara mengembangan harta
Islam melindungi kepemilikan pribadi dan selainnya dari pencurian dan ghasab (pengambilan tanpa izin) oleh karena itu Islam menghukum pencuri dan memberikan ta’zir kepada orang yang ghasab. Dan orang yang mati karena mempertahankan hartanya maka ia mati syahid. Kepemilikan di dalam Islam tidak hanya mengenai kepemilikan mata uang semata, tetapi lebih dari itu seperti harta perolehan, harta perdagangan, modal produksi, dan harta lainya yang termasuk harta pribadi, berbeda dengan harta-harta Negara maupun harta umum, maka tidak diperbolehkan bagi seseorang umpamanya memiliki tanah yang diwakafkan, atau memiliki sungai yang besar atau lautan.
Tanah-tanah yang dapat dimiliki secara pribadi antara lain seperti: Tanah yang diserahkan kepada seseorang dari pemiliknya, tanah sulh, tanah unwah, tanah ihya al-mawat, tanah iqtha.

1. Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syâri‘ kepada komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan sesuatu. Kepimilikan umum menyangkut tiga jenis: 1) Sarana-sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari; 2) harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya; 3) Barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tak terbatas.

1) Fasilitas umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari yang jika tidak ada akan menyebabkan perpecahan,
Hal ini seperti diterangkan oleh Rasulullah SAW:
المسلمون شركاء في ثلاث: الماء والكلاء والنا ر
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”
Harta ini tidak terbatas hanya pada tiga jenis di atas tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum. Alat pembangkit listrik, stasiun-stasiunnya dan jaringan kawatnya merupakan bagian dari kepemilikan umum, demikian juga industri gas alam dan batu bara tergolong kepemilikan umum, sesuai dengan sifatnya yang merupakan milik umum. Sebab keadaannya (yang alami) merupakan barang-barang yang berharga dan bagian dari api.

2) Harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya.
Pemilikan umum jenis ini jika berupa sarana umum seperti halnya pemilikan jenis pertama, maka dalilnya adalah yang mencakup sarana umum. Hanya saja jenis kedua menurut asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya, berbeda dengan jenis pertama yang menurut asal pembentukannya tidak menghalangi orang untuk memilikinya. Dalil yang berkaitan dengan ini adalah sabda Rasulullah SAW:
منى مناخ من سبق
“Mina milik orang-orang yang lebih dulu sampai”
Demikian juga berlaku setiap hal yang menurut pembentukannya menghalangi seseorang atau beberapa orang untuk memilikinya. Berdasarkan ini maka laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal seperti terusan suez, lapangan umum dan masjid-masjid adalah milik umum bagi setiap anggota masyarakat.

3) Barang tambang (sumber alam) yang jumlah depositnya tak terbatas
Yaitu barang tambang yang jumlah depositnya sangat berlimpah, barang tambang yang deposit dan jumlahnya terbatas digolongkan ke dalam milik pribadi, sehingga seseorang boleh memilikinya. Dalil yang digunakan sebagai dasar untuk barang tambang yang depositnya berjumlah banyak dan tidak terbatas sebagai bagian dari milik umum adalah hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hammal al-Mazaniy:
أنه وفد الى رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستقطعه الملح فقطع له، فلما أن ولى قال رجل من المجلس أتدري ما قطعت له؟ إنما قطعت له الماء العد. قل: فانتزعه منه
“Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala memberikannya. Berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguh apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir. Akhirnya beliau bersabda: (kalau begitu) tarik kembali darinya”

2. Kepemilikan Negara
Kepemilikan negara adalah harta yang ditetapkan Allah menjadi hak seluruh kaum Muslim. Wewenang pengelolaannya diserahkan kepada Khalifah sesuai dengan pandangan-nya. Harta milik negara ini mencakup jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, warisan yang tidak ada ahli warisnya, khumûs rikaz dan luqathah, harta orang murtad, harta ghulul penguasa dan pegawai negara, dan denda sanksi pidana; juga termasuk harta milik negara berupa padang pasir, gunung, pantai dan tanah mati yang belum ada pemiliknya, ash-shawafi, marafiq, dan semua bangunan yang didirikan oleh negara dengan menggunakan harta baitul mal.
Karena syari’ (Allah) telah memberikan kepada pemerintah negara kewenangan untuk mengatur urusan kaum muslimin, meraih kemaslahatan mereka, memenuhi kebutuhan mereka, sesuai dengan ijtihadnya dalam meraih kebaikan dan kemaslahatan. Maka pemerintah harus mengelola harta-harta milik negara semaksimal mungkin agar pendapatan baitul mal bertambah, dan dapat dimanfaatkan kaum muslim, sehingga milik negara tidak sia-sia, hilang manfaatnya dan pendapatannya terputus.
Rasulullah SAW dan para khalifah setelah beliau mengelola harta milik Negara, dan mengaturnya dalam rangka meraih kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslimin.
pengelolaan harta milik Negara bukan berarti Negara berubah menjadi pedagang, produsen, atau pengusaha, sehingga, Negara melakukan aktivitas layaknya seorang pedagang, produsen atau pengusaha. Negara tetap sebagai pengatur. oleh karena itu pengelolaan harta yang ditonjolkan adalah pengaturan urusan masayarakat, meraih kamaslahatan mereka dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan mereka. jadi, tujuan pokoknya adalah pengaturan (riayah) bukan mencari keuntungan.

KESIMPULAN
Islam mengakui fitrah manusia untuk mencintai harta, dan memilikinya, perhatian Islam dalam masalah harta tersebut di uraikan secara jelas melalui kalam al-Qur’an dan lisan Nabi SAW. Konsep harta harta dalam Islam sangat komprehensif, dimana Islam tidak hanya mengatur bagaimana harta itu dapat diperoleh dengan cara yang halal, bagaimana harta dapat dikembangkan, dan didayagunakan, akan tetapi juga mengatur bagaiamana agar harta itu dapat berfungsi mensejahterakan umat, yaitu dengan menggerakkan para pemilik harta melalui instruksi Tuhan dalam al-Quran maupun melalui sabda utusan-Nya untuk mendistribusikan harta dengan menginfaqkannya untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga, serta untuk membantu kebutuhan para fuqara dan masakin.
Kaitannya dengan kepemilikan, Islam memandang bahwa pemilik hakiki adalah Allah semata, harta yang ada di tangan manusia hanyalah titipan dan amanat yang harus ditunaikan sesuai apa yang diinginkan sang pemilik sebenarnya. Konsep kepemilikan dalam Islam berbeda dengan kapitalis yang memandang harta adalah milik manusia, maka manusia bebas untuk mengupayakannya, bebas mendapatkannya dengan cara apapun dan bebas pula untuk memanfaatkannya atau dalam kata lain falsafah yang mereka miliki adalah kebebasan kepemilikan, begitu juga konsep kepemilikan Islam berbeda dengan kepemilikan sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu, harta adalah milik Negara. Akan tetapi konsep Islam mengakui adanya kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara. Ketiga macam kepemilikan tersebut dberi batasan wewenang sesuai dengan fungsinya masing-masing. yang pada intinya agar terjaga keseimbangan untuk menuju kesejahteraan baik individu, masyarakat dan Negara.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Fatah al-Husaini, al-Syaikh, Buhuts fi al-Fiqh al-Islami (universitas al-Azhar, 1971)
Afif, Ahmad Mustafa, “Atsar Nuzhum al-Mudharabah wa al-Musyarakah al Ribhiyyah al-Masyru’at al-Iqtishadiyyah, “tesis magister Institut Studi Islam, tahun 1984
Ibnu Abidin, Rad al-Mukhtar ala al-Dur al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, yang lebih dikenal dengan Hasyiah Ibnu Abidin (Utsmaniyah, 1326 H).
Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, Jilid IX
Ibnu Nujaim al-Misri, al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz al-Daqaiq, Juz II
Ibnu Rusyd al-Hafidz, Bidayah al-Mujtahid wa Nihatah al-Muqtashid (kairo: Universitas al-Azhar, 1996)
Al-Misri, Rafiq Yunus, Ushul al-Iqtishad al-Islami, (Beirut: Dar al-Qalam, 1999)
Al-Nabhani, Taqiyudin Nizam al-Iqtishad fi al-Islam, (Beirut: Dar al-Ummah, 1990
Al-Qur’an dan Terjemahnya
Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, (Kairo: al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra), Juz II.
Salih, Suad Ibrahim, Al-Nizam al-Iqtishad al-Islami wa Ba’dha Tathbiqotihi, (Kairo: Dar al-Dhiya’, 1987)
Syahatah, Husain, Usul al-Fikr al-Muhasib al-Islami, Terj Khusnul Fatarib, Pokok-pokok pikiran Akutansi Akutansi Islam, (Jakarta: Akbar Media Eka Sarana)
——————–, Muhasabah al-Zakah (Dar Tauzi wa al-Nasyr al-Islamiah, 1978)
Wikipedia.org
Al-Zawi, al-Thahir Ahmad, Mukhtar al-Qamus (Dar al-Arabia lil Kitab)
Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, Jilid IX
Zallum, Abdul Qadim, al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Dar al-Ilm li al-malayin, 1988, Terj. Ahmad S dkk, Sistem Keuangan di Negara Khalifah, Pustaka Thariq al-Izzah, 2002,

Hello world!

Desember 14, 2008

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!